jpnn.com, BANJARMASIN - Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 135,02 kilogram, Jumat (11/6) lalu.
Nilai narkoba yang disita dari sindikat internasional tersebut diperkirakan mencapai Rp67,5 miliar.
BACA JUGA: WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah
Barang bukti itu disita dari tangan ARM, 34, warga Kabupaten Banjar, BAH, 34, dan ES, 44, warga Kota Balikpapan.
"Mereka masuk Banjarmasin sebagai kurir. Ini jaringan internasional yang berasal dari Malaysia," ungkap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan dalam rilis perkara (15/6).
BACA JUGA: Sukarji sudah Ditangkap di Banyuwangi, Terima Kasih, Pak Polisi
Barang haram ini diselundupkan dari Kalteng dengan kelotok menyusuri Sungai Martapura.
Mereka tertangkap di dermaga Museum Wasaka, tak jauh dari Jembatan Banua Anyar, Banjarmasin Timur, Jumat (11/6) lalu.
BACA JUGA: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata
"Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dimasukkan ke dalam karung beras. Memakai kemasan karung ukuran 15 kilogram. Satu berisi dua sampai tiga paket sabu-sabu," tambah Rachmat yang didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
Hasil pengembangan kasus, mengantarkan polisi pada sebuah gudang di kawasan Liang Anggang, Banjarbaru.
"Di sana kami temukan 30 karung berisi 89 paket. Jadi totalnya 135 kilogram," sebutnya.
Rincian barang sitaan, yaitu 130 paket sabu-sabu, serta sebuah mobil dan sebuah sepeda motor untuk mobilitas kurir.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
"Karena di atas 40 kilogram, mereka terancam hukuman penjara seumur hidup. Maksimal hukuman mati," tegas Rachmat. (lan/fud/ema/prokal.co)
Redaktur & Reporter : Budi