3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta

Kamis, 08 Oktober 2015 – 17:07 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat menyaksikan penyerahan santuan untuk 3 keluarga TKI yang menjadi korban Mina. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlinddungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pemberian santunan asuransi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada keluarga 3 TKI korban Peristiwa Mina.

Menurut Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, klaim santunan asuransi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata L Tobing dan disaksikan langsung oleh pihaknya dan perwakilan OJK. 

BACA JUGA: Menaker Hanif: RPP Berikan Kepastian Kenaikan Upah Tiap Tahun

Kata dia, masing-masing ahli waris menerima Rp 75 juta sebagai jaminan kematian dan Rp 5 juta untuk biaya pemakaman. 

Nusron Wahid menjelaskan ada tiga TKI yang menjadi korban tragedi Mina. Mereka bekerja di Saudi bin Ladin Group sebagai tenaga konstruksi. 

BACA JUGA: Jokowi Masih Didesak Rehabilitiasi Nama Bung Karno

Nah, saat kejadian ketiganya sedang menjalani ibadah haji yang dibiayai perusahaan konstruksi tersebut.

"Pada 26 September Tim KJRI Jeddah memperoleh informasi ada tiga TKI yang bekerja untuk pelebaran Masjidil Haram yang dikerjakan Bin Ladin yang menjadi korban pada saat jumrah di Mina," katanya Nusro di Jakarta.

BACA JUGA: Dede Yusuf Heran, Kok Jokowi Bilang Tak Ada PHK

Ketiga TKI itu yang bekerja di Jeddah ini adalah Akhmad Jamhuri bin Hisyam asal Purworejo yang diberangkatkan oleh PT Tifar Admanco dan dikontrak sejak 22 November 2013. Kedua, Asdinur bin Sanurih asal Kembangan dari perusahaan yang sama namun dikontrak sejak 11 Desember 2014. Korban ketiga adalah Wartoyo Usman Kalib berdomisili di Makassar, Jakarta Timur yang diberangkatkan PT Amil Fajar Internasional dan dikontrak sejak 29 Desember 2014.

Nusron menjelaskan, semenjak mendapatkan informasi dan kepastian mengenai identitas TKI yang menjadi korban Peristiwa Mina tersebut, BNP2TKI langsung berkoordinasi dengan keluarga serta PPTKIS yang memberangkatkannya untuk penanganan lebih lanjut termasuk hak-haknya saat bekerja, dan hak asuransinya.

"Ini sudah menjadi kewajiban BNP2TKI, setiap ada hal yang menyangkut nasib TKI untuk memberikan perlindungan dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Untuk itu pula, BNP2TKI menekankan pentingnya menjadi TKI melalui jalur yang sesuai prosedur agar selain terdata juga akan diperjuangkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.

Selain pemenuhan hak gaji dan asuransi, BNP2TKI juga siap membantu pemulangan apabila jenazahnya akan dipulangkan ke Indonesia. BNP2TKI, akan berkordinasi dengan Kemlu.

Nusron mengungkapkan, jika jamaah haji non TKI yang menjadi korban belum dapat santunan apa-apa maka TKI sudah disantuni karena ada Permenaker No 1/2012.

Nusron mengatakan, masih ada satu TKI yang cidera atas nama Asmat Busyro bin Karim asal Sumenep. TKI yang diberangkatkan PT Tifar Admanco ini sedang menjalani perawatan di RS Militer Awaly Mekkah.

Selain itu ada lima TKI yang masih dinyatakan hilang karena belum kembali ke tempat tinggalnya di Jeddah. Kelimanya ialah Rochmat Khoiri bin Kadimin asal Sukoharjo, Muhammad Suhud bin Kacung asal Jember, Sukardi bin Mani Imam asal Rembang. Dua TKI atas nama Sudardi dan Aceng Suryadani Rasyid tidak diketahui perusahaan pengirim dan alamatnya.
 
Dia menyatakan, bagi TKI yang berangkat secara legal pasti akan mendapat santunan sebab datanya tercatat dan ikut asuransi. Kerumitan akan terjadi apabila TKI itu berangkat secara ilegal karena sulit mencari keberadaanya dan tidak ada perusahaan asuransi yang bertanggung jawab. (mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Siap Dukung Program Swasembada Sapi di Indonesia, Jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler