3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!

Kamis, 09 Januari 2025 – 06:14 WIB
Honorer harus memanfaatkan seleksi PPPK 2024 tahap 2 sebagai peluang berubah status menjadi ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menghadiri rakor Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Pemda, dalam kaitannya dengan optimalisasi seleksi PPPK 2024 tahap 2, dari Gedung Daerah Provinsi Kepri, Rabu (8/1).

Rakor membahas nasib honorer itu dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrulloh.

BACA JUGA: Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar Ahmad berkomitmen penuh untuk mengakomodir dan menyelesaikan penataan non-ASN atau honorer di Pemprov Kepri.

Gubernur Ansar ingin agar tenaga non-ASN di Pemprov Kepri yang memenuhi kriteria dapat diangkat seluruhnya menjadi PPPK berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2

Gubernur Kepri Ansar Ahmad pun mengajukan beberapa diskresi, yakni:

Pertama, Gubernur Ansar memohon diskresi untuk para tenaga non-ASN yang tidak dapat hadir pada ujian kompetensi PPPK 2024 tahap 1 dikarenakan alasan tertentu seperti kendala transportasi, mengingat kondisi geografis Kepri yang berupa kepulauan untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2.

BACA JUGA: Kelulusan PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya

"Ada beberapa tenaga non ASN khususnya guru-guru kita, Pak Menteri, yang dari pulau-pulau seperti di Kabupaten Natuna yang memang pada saat tertentu sangat riskan untuk ikut transportasi laut. Untuk itu kami meminta diskresi agar dapat diikutkan kembali pada seleksi tahap 2," ujar Gubernur Ansar, dikutip dari keterangan Humas Pemprov Kepri.

Kedua, Gubernur Ansar juga meminta kebijakan untuk dapat memberikan izin mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 bagi yang telah mengikuti seleksi CPNS, tetapi gagal pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

"Kemudian ada beberapa yang mereka sudah bekerja di atas 2 tahun dan berhak mengikuti seleksi PPPK tapi mereka mencoba mengikuti seleksi CPNS seperti dokter dan bidan desa. Karena kuota fungsional untuk PPPK di rumah sakit provinsi terbatas, mereka memutuskan untuk ikut CPNS. Namun, gagal. Ini juga termasuk guru. Kalau boleh kami meminta diskresi untuk mengusulkan mereka kembali untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2," kata Gubernur Kepri.

Ketiga, berkaitan dengan tenaga non-ASN atau yang bekerja di bawah 2 tahun, tetapi masuk atau mulai mengabdi sebelum Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN disahkan pada 31 Oktober 2023.

"Maka sekarang Pak status mereka ini menunggu kalau diperkenankan nanti yang di bawah 31 Oktober setelah mereka 2 tahun kita harapkan kita bisa usulkan mereka mengikuti seleksi PPPK tahap berikutnya," demikian permintaan Gubernur Ansar demi penuntasan masalah honorer.

Menanggapi beberapa usulan Gubernur Ansar, MenpanRB Rini Widyantini menyampaikan fokus MenpanRB saat ini memang menyelesaikan penataan tenaga honorer database BKN. Namun, Menteri Rini menyampaikan untuk tidak khawatir dan akan diselesaikan.

"Nanti kita akan selesaikan, saat ini dalam sistemnya itu sudah terkunci. Jadi yang sudah terdata di BKN tidak perlu khawatir akan kita selesaikan," jawab Menteri Rini.

Gubernur Ansar juga berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membantu tenaga non-ASN atau honorer semaksimal mungkin, termasuk menyampaikan informasi perpanjangan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hingga 15 Januari 2025.

"Hari Jumat kita rapat dengan bupati, wali kota berikut BKD masing-masing untuk menyampaikan hasil konsultasi dengan KemenPANRB dan Kemendagri. Pastikan para guru dan nakes mendaftar. Usahakan jangan ada yang tertinggal lagi," kata Gubernur Ansar Ahmad. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler