jpnn.com, SUNGAI RAYA - Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kalimantan Barat, menangkap empat pejudi berinisial SD (60), TK (54), LM (55) dan LC (53) di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto, Senin (8/10).
Kapolsek Sungai Raya Kompol Suanto menuturkan, awalnya pihaknya menerima informasi dari warga mengenai perjudian di rumah itu.
BACA JUGA: Waduh, ABG Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Panti Asuhan
"Informasi itu kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian di salah satu rumah yang menurut informasi kerap menjadi tempat kegiatan perjudian,” ujar Suanto sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (11/10).
Dia menambahkan, petugas melihat langsung para pejudi itu sedang bermain kartu remi.
BACA JUGA: Edan! Risky dan Sholihin Berbuat Terlarang di Toilet Masjid
“Anggota langsung menggerebek para pelaku yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki. Bersama barang bukti, mereka langsung dibawa ke polsek,” imbuh Suanto.
Suanto menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti uang Rp 210 ribu, empat set kartu remi, dan dua lembar kertas karton yang digunakan sebagai alas duduk.
BACA JUGA: Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil
Menurut Suanto, para pejudi itu memang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di lokasi yang sama.
Saat ini keempat pejudi itu mendekam di Mapolsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka terancam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Suanto. (and/rakyatkalbar/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Desy Si Teller Cantik Berbuat Terlarang di Kantor
Redaktur & Reporter : Ragil