Parah! 2 Pria Muda Berbuat Terlarang di Mobil

Kamis, 04 Oktober 2018 – 13:47 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SUKAMARA - Dua pria muda berinisial FI dan YKO ditangkap petugas Polres Sukamara, Kalimantan Tengah, karena melakukan perbuatan terlarang di dalam mobil, Jumat (29/9).

FI dan YKO terbukti mengisap sabu-sabu di Desa Semantun, Kecamatan Permata Kecubung.

BACA JUGA: Alasan Desy Si Teller Cantik Berbuat Terlarang di Kantor

Penangkapan tidak lepas dari informasi yang diberikan warga mengenai adanya mobil yang digunakan untuk berpesta sabu-sabu.

Polisi langsung menuju Desa Semantun dan melihat mobil yang dicurigai tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil itu.

BACA JUGA: Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor

Petugas lantas memeriksa sopir berinisial FI. FI mengaku baru saja mengisap sabu-sabu.

Dia langsung digelandang ke rumanya di Semantun. Di sana petugas menemukan satu paket sabu-sabu.

BACA JUGA: Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel

“Dia menggunakan sabu bersama YKO yang juga berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Sukamara AKBP Andiyatna, Rabu (3/10).

Andiyatna menambahkan, pihaknya menyita beberapa barang bukti seperti empat bungkus plastik berisi sabu-sabu, bong, pipet, dan sedotan plastik.

Menurut Andiyatna, pihaknya langsung menggelandang FI dan YKO ke Polres Sukamara guna penyelidikan lebih lanjut. (rid/ens/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Mudy Taylor Pakai Sabu-sabu Sampai 4 Kali Sebulan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler