Alasan Desy Si Teller Cantik Berbuat Terlarang di Kantor

Senin, 01 Oktober 2018 – 01:05 WIB
TERGIUR RUPIAH. Desy menjalani pemeriksaan di Polres Samarinda atas dugaan penggelapan. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Keinginan memenuhi kebutuhan pribadi membuat Desy Sagyta nekat melakukan perbuatan terlarang di kantornya.

Dia menggelapkan uang di sebuah bank tempatnya bekerja di Bengkuring, Samarinda Utara, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Mbak Desy Si Teller Cantik Nekat Berbuat Terlarang di Kantor

Secara total, Desy sudah menggasak uang sebanyak Rp 295 juta pada 2017 lalu.

Akibatnya, Desy dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Sedang Hamil Tua, Mbak Foni Nekat Berbuat Terlarang di Hotel

Teller cantik itu memang dipercaya memegang kunci brankas atau boks penyimpanan uang.

Desy memiliki cara agar aksinya tidak terendus manajemen. Dia tetap membuat laporan kas sesuai dengan jumlah uang yang sudah ada sebelumnya sebanyak Rp 297.460.900.

BACA JUGA: Tak Takut Dosa, 2 Wanita dan 3 Pria Berbuat Tidak Terpuji

Ulah Desy terbongkar saat manajemen melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Berdasarkan hasil sidak, uang yang tersimpan di brankas hanya Rp 2.460.900.

Manajemen lantas melakukan pemeriksaan internal. Desy pun menjadi sasaran tembak.

Desy terus berkelit. Manajemen akhrinya memutuskan melapor ke Polresta Samarinda pada Agustus 2018 lalu.

Polisi yang sudah melakukan penyelidikan mendalam lantas menjemput Desy di rumah wanita berkacamata itu di Kelurahan Pelita, Rabu (26/9).

Saat diperiksa, Desy masih saja mengelak meski banyak bukti yang menunjukkan dirinya menggelapkan uang bank.

Setelah diperiksa maraton, Desy pun perlahan buka mulut. Dia mengaku menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.,

"Kami lakukan penahanan kepada tersangka (Desy) untuk pendalaman penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Susarsono sebagaimana dilansir laman Prokal, Minggu (30/9). (prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Ibu Rumah Tangga dan 3 Pria Dewasa Berbuat Terlarang


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler