3 Warga Mengangkut 2 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap Polres Nagan Raya

Selasa, 04 April 2023 – 07:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, AKP Machfud memperlihatkan dua ton BBM solar subsidi yang disita sebagai barang bukti, dari tiga tersangka asal Kabupaten Aceh Tengah di Mapolres setempat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (3/4/2023) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com - SUKA MAKMUE -- Sebanyak tiga warga asal Kabupaten Aceh Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Ketiganya diduga mengangkut 2 ton BBM jenis Solar bersubsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Pupuk Indonesia Menyalurkan 1,42 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Hingga Maret 2023

“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh AKP Machfud kepada wartawan di Suka Makmue, Senin (3/4) sore.

Adapun tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, serta Damiko (33), warga Desa Gelelungi Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

BACA JUGA: Avanza Angkut BBM Subsidi Hangus Terbakar di Depan SPBU, Ternyata

Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Machfud, polisi turut mengamankan BBM Solar bersubsidi sebanyak 2 ton, satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BL 8313 GI.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Bebas, 2 Oknum Polisi Disebut Terima Rp 10 Juta, Propam Turun Tangan

Dari keterangan tersangka, 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dan hendak dijual ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut sebelumnya dibeli di tiga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terpisah di Kabupaten Aceh Tengah, dengan harga yang dibayarkan sekitar Rp 7 ribuan per liter, dan mereka juga mengaku memberi uang kepada oknum petugas SPBU.

AKP Machfud menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka saat sedang mengangkut 2 ton BBM solar subsidi dari Kabupaten Aceh Tengah, menuju ke Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini ketiga tersangka tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud.

Polisi juga menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp 6 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler