jpnn.com - KUPANG - Sebanyak tiga warga negara Timor Leste dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur melalui Pos Lintas Batas Negara Mota Ain.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua KA Halim, tiga warga Timor Leste dideportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian.
BACA JUGA: Imigrasi Mataram Akhirnya Deportasi Pria Asal Rusia yang Mengamuk di Gili Trawangan
“Ketiganya dideportasi karena masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur yang tidak sah dan tidak memiliki dokumen yang sah,” katanya melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Kupang, Rabu (30/11).
Ketiga WN Timor Leste itu ialah Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes.
BACA JUGA: BP3MI Kalimantara Utara Memfasilitasi Pemulangan 239 PMI Deportasi dari Malaysia
Cipriano Gomes merupakan seorang pelajar, sementara Mario dan Domingos ialah petani.
Halim menambahkan bahwa penangkapan terhadap Domingos dan Mario itu dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Belu di Kota Atambua setelah adanya laporan masuk.
BACA JUGA: Polri Pastikan Mengawal Proses Deportasi Mitsuhiro Taniguchi
Keduanya diketahui masuk melalui Pos Nunurak Kecamatan Raihat Kabupaten Belu, pada 22 November lalu dengan alasan dalam rangka mengikuti acara adat karena ada keluarga yang meninggal di Desa Manumutin, Kecamatan Raihat.
Sementara, Cipriano ditangkap oleh TNI ketika melintas karena ingin berbelanja di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Belu.
“Kalau pelajar itu, ditangkap di Bailalu pada tanggal 19 November. Dan mereka semua baru dideportasi bersamaan,” tambah dia.
Karena melanggar hukum, dan Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ketiganya kemudian dicekal untuk tidak masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.
Halim mengakui bahwa kasus masuknya WNA ke Indonesia secara ilegal dan sebaliknya sering sekali terjadi di daerah tersebut.
Alasan para pelintas ilegal itu sama, yakni karena ada urusan adat.
Namun, dia mengimbau agar ada baiknya jika ingin masuk ke Indonesia melewati jalur yang legal, dan membawa dokumen resmi sehingga tidak melanggar hukum Indonesia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi