3 WNA Divonis 5 Bulan Penjara

Rabu, 30 November 2011 – 11:03 WIB

JAMBI--Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang tersangkut kasus dugaan penipuan dengan modus hipnotis, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Haryono, SH

Tiga orang WNA yang dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) KUHP tersebut yakni, Tan Zhi Zen (42), Tan Zen (41) dan Lian Gaier (40)

BACA JUGA: Tersangka Pengeroyokan, Anak Walikota Dilepas

Ketiganya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jambi


“Ya, dalam persidangan tadi (kemarin, red) divonis 5 bulan

BACA JUGA: Pos Polantas Landasan Ulin Dibakar Oknum Tentara

Atas vonis tadi jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Haryono, yang dikofirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya usai persidangan kemarin (28/11)


Vonis yang dijatuhkan kemarin lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara

BACA JUGA: Penyiar Radio Cabuli ABG

Menurut Haryono, hal yang meringankan ketigas terdakwa yakni adanya perjanjian damai antara para terdakwa dengan korban

Disinggung mengenai masalah deportasi terhadap ketiga WNA tersebut, Haryono mengatakan akan dilakukan setelah ketiganya menjalani hukumanMenurut Haryono, ketiganya tinggal menjalani hukuman lebih kurang 3 bulan lagi“Setelah hukuman selesai dijalani, maka ketiganya akan di deportasi,” pungkasnya(ial)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok Tembak Bos Pabrik 6 Kali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler