3 WNI Ditelantarkan Kapal China di Somalia, Perusahaan Ogah Tanggung Jawab

Kamis, 24 Juni 2021 – 17:41 WIB
Salah satu kapal berbendera China yang di dalamnya terdapat satu ABK meninggal dunia, berhasil diamankan tim gabungan di perbatasan Indonesia-Singapura, Rabu (8/7). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi dan di Beijing mengupayakan pemulangan tiga orang WNI yang ditelantarkan di Somalia oleh kapal China tempat mereka bekerja.

Dalam pernyataan tertulis Kemenlu RI yang diterima di Jakarta, Kamis (24/6), dikatakan bahwa pada Maret lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia telah menerima pengaduan dari tiga orang WNI ABK Kapal Liao Dong Yu 571. Mereka mengaku ditelantarkan dan meminta dipulangkan ke tanah air.

BACA JUGA: Alasan Kemanusiaan, 2 WNI Dipulangkan ke Indonesia Usai Melahirkan Anak di Malaysia

Diketahui bahwa ketiga ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan asal China, PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dang Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535.

Kini kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia.

BACA JUGA: WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air

Sejak menerima laporan tersebut, Kemlu dan perwakilan-perwakilan RI kemudian melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi para ABK WNI, salah satunya yakni dengan berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia guna melakukan pendekatan kepada otoritas di Somalia.

Koordinasi dengan KBRI Beijing juga dilakukan guna menelusuri perusahaan pemilik kapal. Perwakilan RI di Beijing melakukan pendekatan kepada agen kapal di China serta kepada kapten kapal guna segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya dilaporkan tidak kooperatif.

BACA JUGA: 5 WNI Ditangkap Aparat Malaysia di Kedai Eceran, Apa Salah Mereka?

Langkah lain yang dilakukan oleh Kemenlu RI yakni menghubungi perusahaan penyalur para ABK yaitu PT RCA dan PT NAM.

Meski telah dihubungi, tak ada respon yang didapat dari kedua perusahaan. Kemlu RI mengatakan bahwa PT NAM saat ini tengah menjalani proses hukum di Tanjung Pinang, meski tak disebutkan secara detil kasus yang berkaitan dengan proses hukum itu.

Selain dengan pihak-pihak tersebut, Kemlu juga menjalin koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penelusuran perusahaan penyalur dan mendesak tanggung jawab dari pihak tersebut. Komunikasi dengan keluarga ABK WNI juga terus dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

“Di tengah-tengah pandemi COVID-19, di mana terdapat tantangan pembatasan pergerakan dan minimnya ketersediaan penerbangan, Kemlu bersama Perwakilan RI akan terus mengupayakan pemulangan segera para ABK dengan mengedepankan tanggung jawab pihak-pihak terkait,” demikian Kementerian Luar Negeri RI. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler