WNI yang Sempat Disandera Agen Judi Online di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air

Rabu, 16 Juni 2021 – 10:00 WIB
Proses pemulangan Ha (16) WNI asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching bekerja sama dengan Kepolisian Sarawak, Malaysia, menyelamatkan WNI bernama Ha (16).

Warga asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu sebelumnya disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

BACA JUGA: Warga Kalbar Divonis Hukuman Mati, KJRI Kuching Lakukan Langkah Ini

Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menjelaskan pihaknya pada akhir Mei 2021 lalu, mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Ha.

"Keluarga tersebut mengadu bahwa anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak, dan (majikannya) meminta tebusan Rp 20 juta untuk membebaskan Ha," kata Yonny saat dihubungi di Kuching, Rabu (16/6).

BACA JUGA: KJRI Bantu Pemulangan Dua Bayi Baru Lahir dari Kuching

Dia menegaskan tim KJRI Kuching segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat menindaklanjuti laporan itu.

Kepolisian setempat pun ikut mendampingi proses pembebasan korban.

BACA JUGA: Parah, Dana Bantuan Rumah Tahan Gempa Dipakai Tersangka untuk Judi Online

"Dari usaha itu, pada tanggal 1 Juni 2021 Ha warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan," kata Yonny.

Mengingat umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, Ha diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.

"Kepada kami Ha mengaku dirinya masuk ke Sarawak dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia sekitar pertengahan bulan Mei 2021, dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching, Sarawak," ujar Yonny.

Menurutnya, karena yang bersangkutan tidak bisa bekerja sebagai operator judi online tersebut, dan mengeluh ingin pulang, pihak agen meminta sejumlah uang kepada keluarga sebagai tebusan untuk membebaskan yang bersangkutan agar bisa kembali ke Indonesia.

Lebih lanjut Yonny menjelaskan setelah proses dokumen perjalanan selesai disiapkan, Ha pada Selasa (15/6) dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Ha diterima Satgas Pemulangan PLBN Entikong.

"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," pungkas Yonny. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler