30 Anggota DPR RI Didorong Segara Ajukan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024

Selasa, 27 Februari 2024 – 17:58 WIB
Wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk pemakzulan Presiden Jokowi terus bergulir. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) mendorong 30 anggota DPR RI agar segera mengajukan hak angket mengusut kecurangan dalam Pilpres 2024.

Koalisi tersebut berasal dari berbagai kalangan seperti Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, akademisi dan aktivis 98 Ubaidillah Badrun, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, Analis Politik Exposit Strategic Arif Susanto.

BACA JUGA: Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR

Turut tergabung dalam koalisi itu Deklarator Salam 4 Jari John Muhammad, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.

Permintaan itu disampaikan GIAD dalam diskusi bertajuk 'Angket Pemilu: Rilis 30 Nama Anggota DPR Didorong Ajukan Hak Angket', di kantor PARA Syndicate, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

BACA JUGA: Teruntuk Fraksi Penolak Hak Angket, TPDI Bilang Kecurangan Pemilu Merugikan Rakyat

"Dari awal kami juga sudah pernah mendorong diajukan hak angket. Kami menyampaikan agar untuk berbagai peristiwa yang terjadi dalam Pemilu 2024 ini saya kira enggak sekadar cukup hanya dilalui lewat Bawaslu, pun juga melalui Mahkamah Konstitusi, tapi perlu dilakukan hak angket," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi itu.

Dia menyebutkan hak angket perlu dilakukan karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut dalam penyelenggaraan pesta demokrasi kali ini.

BACA JUGA: Masyarakat Advokat Dukung Hak Angket DPR Guna Membongkar Dugaan Kecurangan Pemilu

"Kenapa? Karena ada dugaan penggunaan kekuasaan yang tidak patut, tidak tepat, alias, ya, mungkin punya potensi melanggar aturan oleh presiden dan oleh karena itu dibutuhkan hak angket," lanjutnya.

Adapun 30 nama anggota DPR tersebut, terdiri dari tiga fraksi yang merupakan partai pengusung Paslon 01 Anies-Muhaimin dan satu fraksi pengusung Paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.

Tiga partai pengusung Paslon 01 itu yakni Partai NasDem, PKB, dan PKS. Sementara, satu partai pengusung Paslon 03 adalah PDIP.

Berikut daftar 30 nama anggota DPR RI yang didorong gulirkan hak angket tersebut:

A. Fraksi Nasional Demokrat (NasDem)

1. Ahmad Sahroni

2. Awang Farouq Islah

3. Irma Suryani Chaniago

4. Martin Manurung

5. Saan Mustofa

6. Taufiq Basari

B. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

7. Adian Napitupulu

8. Arif Wibowo

9. Dr Junimart Girsang

10. Djarot S. Hidayat

11. Eriko Sotarduga

12. Harvey B Malayholo

13. Irene Yustama Roba Putri

14. Krisdayanti

15. Masinton Pasaribu

16. Putra Nababan

17. Rieke Diah Pitaloka

C. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

18. Arzeti Biblina

19. Daniel Johan

20. Faisol Reza

21. H. Nihayatul Wafiah

22. H. Syaeful Huda

23. Ibnu Multazam

24. Luluk Nur Hamidah

25. Maman Imanul Haq

26. Yanuar Prihatin

D. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

27. Anis Byarwati

28. Hidayat N. Wahid

29. Mardani Ali Sera

30. Nasir Jamil

Ray menjelaskan dari 30 nama itu, sudah ada empat anggota DPR yang menyatakan siap menandatangi hak angket tersebut.

"Pertama, Irma Suryani Chaniago dari NasDem. Kedua, Masinton Pasaribu dari PDIP dan ketiga Daniel Johan (PKB) tiga nama sudah kami hubungi dan berkenan menandatangani hak angket yang mungkin akan diserahkan nanti kepada pimpinan DPR," ujarnya.

Ray juga mengatakan akan membentuk tim untuk menghubungi 27 nama anggota DPR lainnya agar secara sukarela untuk menekan perjanjian pengajuan hak angket.

"Tentu 27 nama belum kami hubungi dan insyaallah kita akan membentuk tim untuk memastikan kerelaan mereka untuk menandatangani perjanjian atau apalah namanya berkaitan dengan pengajuan hak angket ke DPR RI," pungkas Ray Rangkuti.(mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penggunaan Angket Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pemilu 2024


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler