jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyindir fraksi yang tidak setuju dengan wacana DPR menggunakan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurut Petrus, fraksi yang kontra hak angket menganggap pelanggaran pemilu tidak bisa dibawa ke DPR RI dan hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Megawati Sudah Beri Lampu Hijau untuk Hak Angket Kecurangan Pemilu
Namun, kata dia, MK memiliki kewenangan terbatas dalam mengusut sengketa pelanggaran pemilu seperti tertuang dalam aturan.
Misalnya, kata alumnus Universitas Jayabaya itu, MK hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan pihak pengadu berasal dari peserta kontestasi politik.
BACA JUGA: Konon Hak Angket Bisa Menjawab Isu Operasi Senyap Meluluskan Partai ke DPR
"Dia (MK, red) hanya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu, soal angka-angka yang diperoleh antara paslon presiden dan yang boleh mengadukan ke sana hanya peserta pemilu," kata Petrus ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu di sisi lain tidak hanya dirasakan oleh peserta kontestasi politik, melainkan rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Hak Angket Bisa Mengubah Hasil Pemilu? Ini Penjelasan Prof Mahfud
Petrus bahkan menyebut manipulasi hasil suara pemilu 2024 dalam praktinya merugikan masyarakat sebagai pemilik hak pilih.
Hanya saja, lanjut dia, proses MK membuat rakyat tidak punya kesempatan ikut mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan dari dugaan kecurangan pemilu.
"Kalau suara saya dimanipulasi, saya harus bawa kemana? Tidak ada lembaga yang menjamin," ungkap Petrus.
Dari situ, dia mendengar DPR RI mewacanakan membentuk panitia angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
TPDI bersama Perekat Nusantara lantas mendukung DPR bisa menggunakan hak angket dalam mengusut persoalan dalam pemilu 2024.
"Oleh karena itu, dengan semangat yang ada dan DPR kelihatannya menangkap keinginan masyarakat untuk membawa persoalan ke hak angket, ya, kami mendukung karena ini konstitusional," ungkap Petrus. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan