jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menargetkan 30 perusahaan pelat merah dapat mengintegrasikan data perpajakan mereka dengan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun ini.
Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengatakan, sistem itu diharapkan bisa membuat pembayaran pajak tepat waktu.
BACA JUGA: Sertifikasi BUMN Karya Harus Dievaluasi
’’Tidak ada laporan setahun atau dua tahun yang akan datang (BUMN, Red) kena denda serta tidak menggerus laba dan tetap bisa membayarkan dividen,’’ ujar Rini di Kementerian Keuangan, Rabu (21/2).
Rini menambahkan, 30 perusahaan pelat merah tersebut selama ini berkontribusi terhadap 90 persen pendapatan BUMN.
BACA JUGA: Bu Rini Tugaskan Konsultan untuk Evaluasi Proyek Konstruksi
’’Dengan begitu, pemerintah bisa melakukan kontrol lebih baik ke BUMN. Ke depan, ada hal-hal yang harus kami perbaiki secara terus-menerus,’’ imbuh Rini.
Untuk tahap pertama, PT Pertamina (Persero) secara sukarela memberikan akses kepada Ditjen Pajak untuk masuk dalam sistem informasi perusahaan, termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, serta transaksi dengan pihak ketiga lainnya.
BACA JUGA: Bu Rini Angkat Marsudi Syuhud Sebagai Komisaris PT BGR
Ada juga otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas e-faktur, e-buptput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan e-filling (pelaporan SPT) secara real time.
Awalnya, pemerintah ingin praktik itu dilakukan delapan BUMN besar di Indonesia.
Yakni, PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT PGN (Persero) Tbk, BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. (vir/c22/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VI: Direksi Bulog Gagal Total!
Redaktur & Reporter : Ragil