jpnn.com - PALEMBANG - Polisi menangkap 30 pekerja tambang batu bara yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi atau ilegal di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Sebanyak 30 pelaku tambang batu bara ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Sabtu (29/10) kemarin," kata Kepala Polres Muara Enim Ajun Komisaris Besar Andi Supriadi saat pers rilis kasus tersebut di Mapolres Muara Enim, Minggu (29/10).
BACA JUGA: Polisi Usut Penyebab Kebakaran Perkantoran di Sentani Papua
Menurutnya, dari 30 pelaku yang ditangkap itu, satu orang diduga sebagai pemilik tambang. Kemudian, dua orang operator eskavator, lima pencatat, tujuh helper, empat sopir, dan satu diduga penambang karungan.Selain itu, juga terdapat empat pekerja sebagai pengarung, satu sopir pembeli batu bara ilegal, dua diamankan saat sedang berada di lokasi dan tiga diduga sebagai pembeli batu bara hasil tambang ilegal.
"Dari seluruh pelaku yang ditangkap, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Muara Enim dan semuanya juga telah dilakukan tes urine oleh Satres Narkoba Polres Muara Enim," katanya.
BACA JUGA: Galanggang Arang: Membangkitkan Nilai Universal di Warisan Tambang Batu Bara Ombilin
Barang bukti yang disita masing-masing tujuh unit alat berat jenis Eskavator PC 200, dua buah jeriken berisikan solar, tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun 1995, dua karung berisikan batu bara yang masing-masing berisi sekitar 40 kilogram. Selain itu, 10 buku catatan berisikan catatan DO pertambangan batu bara ilegal, empat unit mobil dump truk merek Hino, dan satu unit mobil Suzuki pikap.
Saat ini, ini para pelaku masih diperiksa penyidik dan mereka memenuhi unsur pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Minerba. Sementara, satu pelaku yang positif narkoba akan dilakukan rehabilitasi ke Panti Rehabilitasi Narkoba di luar tersangka yang dikenakan pidana UU Minerba. Para pelaku diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
BACA JUGA: 9 Jaksa Diminta Kawal Kasus Senpi Ilegal Kekasih Nindy Ayunda
Lebih lanjut Andi mengatakan dalam penangkapan ini, polisi mengerahkan 202 personel, terdiri atas 158 dari Polres Muara Enim, 44 dari Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sumsel.
Para personel itu menyusuri sekitaran Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, yang menjadi lokasi penambangan batu bara ilegal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi