30 Penerima Bansos Kompak Mangkir

Selasa, 17 November 2015 – 21:27 WIB
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung, Selasa (17/11),  memanggil 30 saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut 2012-2013. Para saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, Sumut.

"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 30 saksi di Kejaksaan Negeri Medan," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Sudirman Said Dicap Sedang Menari di Atas Kepentingan Freeport

Pemeriksaan saksi di Kejari Medan itu berdasarkan surat perintah tugas nomor: Print-380/F.2/Fd.1/11/2015 tanggal 5 November 2015. Ini dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan di wilayah hukum Kejati Sumut.  

Hingga saat ini, kata Amir, Kejagung masih menunggu informasi tentang hadir tidaknya para saksi serta pokok pemeriksaannya.

BACA JUGA: Penting! Jokowi Keluarkan 4 Keputusan Untuk Freeport

Sebelumnya, Amir melanjutkan, pada Senin (16/11), penyidik memanggil 43 saksi untuk diperiksa di Kejari Medan. Para saksi terdiri dari 30 penerima hibah tahun 2013 dan 13 tim verifikator pada Badan Kesbangpolimnas Sumut tahun 2012 dan 2013.

Amir mengatakan, 13 saksi selaku tim verifikator hadir memenuhi pangilan penyidik. Mereka diperiksa mengenai tugas dan kewenangan Tim Verifikator yang hanya melakukan verifikasi administrasi.

BACA JUGA: Sudirman Said Boleh Lapor Polisi Jika Putusan MKD Begini

Menurut dia, saksi tidak melakukan verifikasi faktual di lapangan atas pengajuan pemohon bantuan. "Serta adanya dugaan penambahan organisasi karena perintah. Adapun 30 saksi penerima hibah tak hadir tanpa keterangan," tuntas Amir.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Nama Politikus Pencatut Presiden Sudah Diungkap, Bamsoet: Ini Politis!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler