30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin, Ini Penjelasan Kombes Zulpan

Senin, 13 Juni 2022 – 17:35 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di PMJ, Senin (13/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut 30 sekolah yang tersebar di sejumlah daerah terafiliasi dengan kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qodir Hasan Baraja.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, hal itu terungkap setelah pemeriksaan terhadap AS, petinggi Khilafatul Muslimin yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin (13/6) pagi.

BACA JUGA: Polisi Sebut 30 Sekolah di Indonesia Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Zulpan menyebut AS yang konon dijuluki menteri pendidikan Khilafatul Muslimin berperan mendoktrin pengurus lembaga pendidikan di berbagai daerah.

Namun, dia enggan memerinci puluhan sekolah yang terafiliasi kelompok yang disebut mengusung ideologi khilafah itu.

BACA JUGA: IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

"Belum bisa saya sampaikan sekarang. Yang jelas itu sudah terafiliasi. Artinya pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka (AS)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya.

Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai sekolah-sekolah tersebut.

BACA JUGA: Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman

"Tentu dengan Kemenag, Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek, red)," ujar perwira menengah Polri itu.

Zulpan mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pengecekan terhadap puluhan sekolah yang terafiliasi kelompok Khilafatul Muslimin.

"Nanti dicek setelah didapatkan datanya, penyidik akan langsung bekerja," ucapnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam anggota kelompok Khilafatul Muslimin.

Salah satunya ialah Abdul Qodir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi itu.

Selain itu, AA, IN, F, dan SW. Mereka ditangkap di Bandar Lampung, Bekasi, dan Medan.

BACA JUGA: Ini Asal Amunisi yang Dijual Oknum TNI Praka AKG kepada KKB, Alamak

Keenam orang itu orang itu terancam penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler