jpnn.com, TEBING TINGGI - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus IRW (47) di rumahnya, Desa Marjanji, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).
IRW merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah itu.
BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan penangkapan IWRW berawal dari informasi masyarakat.
Warga menginformasikan bahwa di sebuah rumah di Desa Marjanji sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Wagub Jabar Terharu Melihat Penyambutan Jenazah Eril
"Personel Satuan Reserse turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria bernama IRW yang sedang berada di dalam rumahnya," ucap AKP Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (12/6).
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan 75 bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bersih 9,71 gram.
BACA JUGA: 3 Calon Guru PPPK Mundur, padahal Banyak Honorer Mau Jadi P3K
Selain itu ditemukan juga satu kaleng stainless, lima bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong, dan satu telepon seluler warna hitam.
"Saat petugas menginterogasi, tersangka mengakui barang itu miliknya," ujar AKP Agus.
Anggota kemudian membawa tersangka IRW beserta barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam