Mbak RN Ternyata Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Ditangkap di Sleman

Senin, 13 Juni 2022 – 09:10 WIB
Seorang perempuan berinisial RN (32) asal Temanggung ditangkap polisi atas kasus pengelapan mobil rental. Foto: Polsek Sleman

jpnn.com, SLEMAN - Wanita asal Temanggung, RN (32) yang terlibat kasus penggelapan mobil rental sudah ditangkap anggota Polsek Sleman, Daerah istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam kasus penggelapan mobil rental itu, Mbak RN menggelapkan lima unit kendaraan dari tempat penyewaan langganannya.

BACA JUGA: IRW Sudah Ditangkap Polisi, Lihat Tampangnya

Kapolsek Sleman Kompol Supardi menyebut pelaku ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sariharjo, Ngaglik.

"Tersangka sebelumnya sudah menjadi langganan menyewa mobil rental tersebut. Jadi, korban tidak tahu mobilnya akan digadaikan," ucap Supardi diberitakan JPNN Jogja, Minggu (12/6).

BACA JUGA: Ini Asal Amunisi yang Dijual Oknum TNI Praka AKG kepada KKB, Alamak

Dia pun mengungkap motif wanita yang bekerja di perusahaan wedding organizer (WO) itu nekat menggadaikan lima unit mobil rental tersebut.

Dari pengakuan RN, mobil yang dirental itu digadaikan untuk biaya hidup sehari-hari.

BACA JUGA: Pembunuh Ibu Kandung dan Adik di Solok Memberi Pengakuan Begini

Sebagian uang hasil menggadaikan mobil rental itu juga dipakai untuk melunasi utang tersangka.

Menurut Kompol Supardi, mobil korban disewa RN pada waktu berbeda-beda sepanjang Maret - Mei 2022.

Mulanya, RN membayar uang rental mobil tersebut dengan lancar, tetapi setelah itu dia sulit dihubungi oleh korban.

"Tersangka susah dihubungi dan nomor telepon tidak aktif serta sulit dicari keberadaannya," ungkap Kapolsek.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Korban yang jengkel atas ulah Mbak RN melaporkan masalah itu kepada polisi.

BACA JUGA: DN Dibawa Anggota TNI AU ke Luar Bandara, Dirontgen, Hasilnya Bikin Kaget

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap RN di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

"Mobil tersebut digadaikan antara Rp 30-35 juta di wilayah Temanggung dan Wonosobo," kata Supardi.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mcr25/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler