JAKARTA - Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 117 terpidana mati pada 2009 ini terus bergulirRabu (18/2) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menurunkan tim ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah
BACA JUGA: Pertemuan SBY-Hillary Hanya 45 Menit
Tujuannya untuk menelusuri upaya hukum oleh 30 dari 117 terpidana mati sebelum dihadapkan dengan regu tembak.”Hari ini saya turunkan tim ke Nusakambangan
BACA JUGA: JK Akui Golkar Kehilangan Sumber Duit
Kalau tidak, ya akan kami ajukan surat izin untuk dilaksanakan eksekusi,” tegas Ritonga kepada JPNN di Jakarta, Rabu (18/2).Dari 30 nama itu, Ritonga belum bisa menyebutkan namanya satu persatu karena masih diselidiki oleh tim
Dianggap penting menurunkan tim ke lapas superketat itu, terang Ritonga, karena dirinya tidak mau salah mengambil langkah dan keputusan
BACA JUGA: Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK
“Kita tidak mau seperti yang lalu-laluSaya turunkan tim untuk meminta kepastian apakah masih ada atau tidak upaya hukum masing-masing terpidana.”Tindaklanjut dari penelusuran tim, kata Ritonga, bila diantara 30 terpidana mati itu ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali), Kejagung akan surati Mahkamah Agung (MA) untuk konfirmasiBegitu juga bila ada yang mengajukan grasi, akan ditelusuri ke presiden, via sekretaris kabinet (sekab)“Kalau tidak ada upaya lain, berarti kami akan buat surat permohonan izin untuk melaksanakan eksekusi,” cetusnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Bawah JK, Golkar Minim Inovasi
Redaktur : Tim Redaksi