Mantan GM PT PGN jadi Tahanan KPK

Rabu, 18 Februari 2009 – 21:46 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan General Manager PT Perusahaan Gas Nusantara (PGN) wilayah Jawa Timur, TriyonoJuru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Triyono menjadi tersangka karena menerima suap dari proyek-proyek PGN.

Triyono ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam sejak pukul 10.00 Rabu (18/2)

BACA JUGA: Di Bawah JK, Golkar Minim Inovasi

“Tersangka T (Triyono) terkait kasus dugaan suap dalam beberapa proyek pengadaan barang PGN dalam rentang waktu 2003-2006,” ujar Johan di KPK, Rabu (18/2) petang.

Adapun proyek tersebut antara lain pipanisasi di Jawa Timur pada 2004-2006, pipa baja, pengadaan barang fasilitas konsumen di Surabaya, serta penyewaan mobil
Beberapa rekanan PT PGN juga telah diperiksa seperti Direktur Utama PT Bakrie Pipeline Ade Erlangga dan Kepala Bagian Pemasaran bernama Untung Yusup.

Menurut Johan, jumlah suap yang diterima Trijono sendiri diperkirakan mencapai Rp 9 milyar

BACA JUGA: KPK Incar Penggunaan Hutang Luar Negeri

“Suapnya tidak diterima sekaligus, tetapi ada yang diterima melalui rekening dan ada yang diterima secara langsung," beber mantan wartawan ini.

Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pertengahan Desember tahun lalu
Adapun  pasal yang disangkakan antara lain pasal 12 huruf e dan i serta pasal 11 jo pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No 21 Tahun 2001

BACA JUGA: Golkar Target Dongkrak Suara 3% per Bulan

Artinya, Triyono disangka menerima suap dan memperkaya diri sendiri.
 
“KPK akan menindaklanjuti kemana saja uang ini mengalir dan perusahaan rekanan mana saja yang melakukan suapKami segera kembangkan ke segala arah," jelasnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Selidiki Kematian Jurnalis Radar Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler