3.000 Karyawan Holywings Dirumahkan, Wagub DKI: Itu Tanggung Jawab Manajemen

Sabtu, 02 Juli 2022 – 14:50 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan nasib 3.000 karyawan yang terdampak dari penutupan Holywings menjadi tanggung jawab pihak manajemen.

“Sudah kami sampaikan tentu itu menjadi tanggung jawab dari pihak Holywings,” ucap Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (1/7).

BACA JUGA: Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini

Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak punya program khusus untuk menampung ribuan karyawan tersebut yang dirumahkan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta, kata Riza, hanya memiliki program untuk pengentasan kemiskinan dan pengangguran seperti Jakpreneur dan KSBB.

BACA JUGA: Karyawan Holywings Dirumahkan, DPRD DKI Minta Anies Masukkan ke Jakpreneur

Namun, program tersebut bersifat umum untuk seluruh masyarakat yang ingin bergabung.

“Jadi bisalah nanti melalui Jakpreneur UMKM semua bisa dimanfaatkan seperti itu,” tuturnya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Pikirkan Nasib Karyawan Holywings, Gus Miftah: Doakan yang Lebih Baik

Walau begitu, untuk bergabung dengan program Pemprov DKI harus melalui inisiatif karyawan atau manajemen Holywings.

“Silakan berkoordinasi dengan pihak dari kami UMKM dan Disnaker. Semua, tidak hanya holywings, yang lain juga selama ini kami berikan perhatian,” kata Riza Patria.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Berdasark hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak punya surat tersebut.

Berikut ke-12 gerai Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman

12. Vandetta Gatsu.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Polres Metro Jakarta Selatan pun telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka.

Akibat penutupan seluruh gerai ini, manajemen Holywings mesti merumahkan lebih dari 3.000 karyawannya. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler