Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini

Rabu, 29 Juni 2022 – 11:04 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi bagi karyawan atau pekerja Holywings, yang terkena dampak pencabutan izin bar dan restoran itu.

Seperti diketahui, Holywings disebut memiliki karyawan lebih dari 3.000 orang.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting: Enggak Apa-apa Duda Atau Muda, Asal Jangan..

“Tentu ini menjadi perhatian kami semua. Nanti akan kami carikan solusi terbaiknya,” ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6) malam.

Meski begitu, mantan anggota DPR RI ini berterima kasih kepada pihak Holywings yang sebelumnya sudah membuka banyak lapangan pekerjaan.

BACA JUGA: Holywings Cari Dalang Utama Kasus Promosi Miras, Ada Fakta Baru

Namun, akibat pelanggaran yang dilakukan oleh bar tersebut, seperti tidak mengurus izin dengan sesuai, maka Holywings harus ditutup.

“Namun demikian diharapkan mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban,” kata dia.

BACA JUGA: Berkunjung ke Bontang, Stafsus Presiden: Ini yang Luar Biasa Dari PKT, Langka

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.(mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler