jpnn.com, JAKARTA - Seluruh instansi pembina diberi tenggat waktu hingga 31 Juli untuk menyelesaikan dan menetapkan petunjuk teknis serta pedoman pelaksanaan inpassing jabatan fungsional.
Itu berarti tinggal 13 hari lagi instansi menyampaikan usulan Inpassing PNS ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan tembusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Naik Motor Dinas, PNS Nekat Lewat Trotoar
KemenPAN-RB telah mengeluarkan surat Deputi SDM Aparatur tentang Pelaksanaan Inpssing Nasional.
Dalam surat itu disebutkan penyesuaian/inpassing ke dalam jabatan fungsional keterampilan atau keahlian pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ditujukan pada empat poin.
BACA JUGA: Ibu Kota Pindah, Ongkos Tiket PNS Rp 3,5 Triliun, Usul Lokasi di Bukit Soeharto
Pertama, bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.
Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
BACA JUGA: Dua PNS Mabuk Kena Razia
Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya serta bagi PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya.
Sebab, dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain itu, terkait dengan kebutuhan inpassing jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing harus berdasarkan kebutuhan peta jabatan yang ada pada e-Formasi.
“Kami minta instansi pemerintah untuk melakukan pemetaan dan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan sesuai dengan pedoman penghitungan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,” ungkap Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmadja, Selasa (18/7).
Jika terdapat perbedaan kebutuhan jabatan fungsional dengan peta formasi yang sebelumnya telah ditetapkan dalam e-Formasi, instansi pemerintah bisa menyampaikan usulan kebutuhan jabatan fungsional per jenjang jabatan melalui perubahan peta jabatan pada e-Formasi kepada MenPAN-RB paling lambat 31 Desember 2017. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 911 Guru PNS Belum Terima Gaji ke-13, Ini Penyebabnya
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad