31 Warga Doyo Ditangkap terkait Penyerangan Polisi, Begini Kejadiannya

Rabu, 28 Februari 2024 – 17:35 WIB
Terduga pelaku penyerangan saat digelandang di Mapolres Jayapura. Foto: Humas Polres Jayapura.

jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 31 orang yang diduga terlibat penyerangan polisi di Kampung Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/2) dini hari ditangkap.

Konon, penyerangan oleh warga terjadi saat polisi hendak membuarkan sebuah acara.

BACA JUGA: Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Akibat insiden penyerangan itu, enam personelnya mengalami luka.

BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono

"Satu di antaranya perwira," ucap AKBP Fredrickus, Rabu.

Pasca penyerangan itu, lanjut Kapolres, ada 31 warga yang diduga terlibat ditangkap polisi.

BACA JUGA: Santri Tewas Dianiaya Senior di Kediri, Sahroni Minta Pihak Ponpes Kooperatif

"Sementara kami amankan di polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, siapa yang terlibat, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Aksi penyerangan itu berawal ketika polisi menerima laporan warga perihal acara musik.

Saat polisi memberikan imbauan, sekelompok warga terprovokasi sehingga menyerang petugas menggunakan batu.

"Karena dalam pengaruh miras, warga tersebut terpancing sehingga menyerang petugas," ujarnya.

Fredrickus menambahkan apabila dari 31 orang ada yang terbukti terlibat, maka akan dijerat Pasal 212 KUHP Jo dan Pasal 214 Ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 4 bulan penjara. (mcr30/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler