PSI Pecat Viani, KPK Sebut Praktik yang Baik

Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:45 WIB
Ilustrasi - Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara menanggapi langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberhentikan Viani Limardi dari partai tersebut.

Viani diketahui merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI.

BACA JUGA: Waduh, DPP PSI Terancam Bayar Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Menurut Kepala Satuan Tugas Kampanye Anti-Korupsi KPK Dian Rachmawati, langkah PSI sangat baik.

Menunjukkan partai yang dipimpin Grace Natalie itu tegas menegakkan aturan terhadap kader yang diduga melanggar kode etik.

BACA JUGA: Dahsyat! Elektabilitas PSI Taklukkan Sejumlah Partai Besar

"Saya kira ini merupakan praktik baik yang dilakukan PSI. Saya mengapresiasi, berarti komitmen PSI dalam menegakkan integritas bagus," ujar Dian Rachmawati dalam keterangannya dipublikasikan Jumat (8/10).

Dian sebelumnya menyatakan hal tersebut dalam diskusi online berjudul 'Internalisasi Budaya Anti Korupsi dalam Partai Politik' yang digelar DPW PSI DKI Jakarta, Kamis (7/10).

BACA JUGA: PSI Berhentikan Viani dari DPRD DKI Saat Fokus Interpelasi Anies

Sementara itu Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan langkah pendisiplinan partai terhadap Viani Limardi bertujuan memastikan para kader PSI tetap amanah dalam menjalankan tugas yang ada.

“Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan KPK. PSI berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan disiplin terhadap pejabat publik kami."

"Pujian KPK ini memperkuat komitmen kami dan menjadi penyemangat untuk menjalankan partai yang bersih dari korupsi,” katanya.

Untuk diketahui, PSI memberhentikan Viani dari keanggotaannya di partai tersebut selamanya terhitung sejak 25 September 2021.

Keputusan dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

Dari hasil evaluasi Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai.

Tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.

Karena sudah bukan anggota PSI, Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili PSI.

Selain Dian, hadir juga dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Ketua BPN Surya Tjandra dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama.

Viani sebelumnya diberhentikan setelah dituding melakukan penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.

“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian isi surat pemecatan Viani Limardi. (gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler