312 Kada-Wakada Tersangkut Hukum, Tersangka Akan Dinonaktifkan

Selasa, 24 Desember 2013 – 18:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, hingga saat ini  terdapat 312 kepala daerah, wakil kepala daerah dan mantan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung digelar 2005 silam.

Jumlah tersebut sudah termasuk penetapan status tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Gubernur Riau, Rusli Zainal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: Banyak Keluarga Jadi Pejabat. Adik Atut: Itu Takdir Tuhan

"Dari jumlah 312, sebanyak 270 kepala daerah dan mantan kepala daerah  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi," ujar Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (24/12).

Mengingat jumlah yang begitu besar, Gamawan menyambut baik usulan sejumlah kalangan yang menilai perlunya revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Siapa yang Tahu Rangking di Bawahnya?

Terutama revisi pasal 30, yang mengatur syarat penonaktifan kepala daerah dari jabatan, agar tidak lagi dilakukan setelah berstatus terdakwa. Namun sudah dapat diberlakukan pada saat berstatus tersangka. Karena dikhawatirkan sangat mengganggu jalannya pemerintahan di daerah.

"Dalam revisi UU Nomor 32 tahun 2004, itu semangatnya pemberantasan korupsi. Jadi pas tersangka langsung dinonaktifkan. Itu (pasal yang mengatur terdakwa baru dinonaktifkan, red) akan revisi," katanya.

BACA JUGA: Pengumuman CPNS Tanpa Rangking, Celah Manipulasi

Berikut rincian kepala daerah, wakil kepala daerah dan mantan kepala daerah yang tersangkut kasus hukum sejak tahun 2005-2013.

Tahun 2005, 0 (gubernur), 40 (bupati), 7 (wali kota). Tahun 2006, 5 (gubernur), 25 (bupati), 6 (wali Kota).

2007, 3 (gubernur), 21 (bupati), 5 (wali kota). Tahun 2008, 5 (gubenur) , 15 (bupati), 4 (wali kota). Tahun 2009, 4 (Gubernur), 21 (Bupati), 5 (Wali Kota).

Tahun 2010, 3 (gubernur), 32 (bupati), 4 (wali kota). Tahun 2011, 2 (gubernur), 25 (bupati), 13 (wali kota). Tahun 2012, 1 (gubernur), 23 (bupati), 17 (wali kota). Sementara di 2013, terdapat 2 (gubernur), 17 (bupati), 5 (wali kota).(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Diminta Hormati Putusan PTUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler