32 Polisi di NTT Dipecat Sepanjang 2023, Pelanggarannya Sungguh Berat

Senin, 01 Januari 2024 – 01:15 WIB
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Polisi Dominicus Savio Yempormase (berdiri barisan bagia belakang). (ANTARA/Benny Jahang)

jpnn.com, KUPANG - Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Dominicus Savio Yempormase menyebut ada sebanyak 32 orang anggota kepolisian setempat melanggar kode etik profesi sehingga dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sebanyak 32 orang tersebut dipecat lantaran melakukan pelanggaran berat dan tidak bisa lagi dipertahankan sebagai anggota Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Polda Kalteng Pecat 14 Polisi Bermasalah Sepanjang 2023

Adapun pelanggarannya berupa kasus tindak pidana asusila dan menjadi calo dalam penerima calon siswa Polri di NTT selama 2023.

"Selama 2023 terdapat 32 orang anggota kepolisian yang diberhentikan, termasuk 13 orang diberhentikan dengan tidak hormat karena kasus asusila," kata Kombes Dominicus Savio Yempormase dalam keterangan pers akhir tahun 2023 yang dipimpin Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Kupang, Minggu (31/12)

BACA JUGA: Tak Beri Ampun, Kombes Gidion Pecat 3 Anggotanya, Ini Dosa Mereka

Menurut dia, para anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus asusila tersebar di polres-polres di NTT dan terbanyak terdapat di Polres Sabu Raijua mencapai dua kasus.

Selain itu, kata dia, terdapat empat orang anggota kepolisian di NTT diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam kasus calo penerimaan calon siswa Polri di NTT.

BACA JUGA: Polisi Sebut Ledakan di Bangkalan Diduga Berasal dari Mortir

Kasus-kasus itu, kata dia, bisa terungkap karena laporan dari warga tentang adanya praktik calo dalam proses rekrutmen penerimaan calon siswa dengan jumlah dana yang diterima antara lain mencapai Rp 300 juta.

"Bahkan, ada yang menerima dana mencapai Rp 1 miliar lebih," kata Dominicus.

Sementara itu, ujar dia, sebanyak 15 anggota lainnya turut diberhentikan karena melakukan pelanggaran kode etik profesi antara lain berupa meninggalkan tugas tanpa izin, KDRT, pidana penggelapan.

Dia mengaku sangat menyayangkan tindakan para anggota yang telah diberhentikan itu karena untuk menjadi anggota kepolisian saat ini dinilai sangat berat karena melalui proses seleksi yang ketat.

"Sudah masuk menjadi anggota kepolisian malah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan. Kami tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baliho Parpol Menimpa Pengendara di Jakbar, Polisi Langsung Lakukan Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler