jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memecat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
Pemecatan ini dilakukan dalam apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), Selasa (19/12).
BACA JUGA: Lemkapi Anggap Putusan PDTH Brotoseno Penuhi Rasa Keadilan
Gidion mengatakan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.
BACA JUGA: 2 Personel Polres Merangin Diberi Sanksi PTDH, Kasusnya Berat
Dia mengungkapkan ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.
BACA JUGA: Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata
Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga ke keluarga besarnya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.
Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir serta Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Diminta Panggil Pihak yang Menuduh Prabowo Melanggar HAM
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga