TANGERANG-KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD BantenPengajuan ini karena dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, 32 TPS yang ada di 7 kecamatan melebihi kapasitas pemilih sesuai yang diperbolehkan
BACA JUGA: PAN Tak Risau dengan Kehadiran SRI
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan secara lisan Ketua Pokja Pemutakhiran data KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut
BACA JUGA: Ical: Bangsa Ini Rindu Pemimpin yang Tegas
Dari 2.770 TPS yang direncanakan untuk 13 kecamatan se-Kota Tangerang, 32 TPS di 7 kecamatan diantaranya terdata melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004Di mana dalam undang-undang itu diatur kapasitas maksimal di setiap TPS 600 pemilih
BACA JUGA: Kasus Nazaruddin jadi Ajang Pembuktian KPK Berantas Korupsi
”Kami meminta penambahan ini karena ada 32 TPS yang ada di 7 kecamatan kapasitas pemilihnya melebihi ketentuan,” terang Syafril.Meski KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut, tapi hingga saat ini masih ditunggu jawabana secara tertulis
”Jawaban resmi secara tertulis ini sangat penting, sebab bila menambah jumlah TPS pasti ada anggaran juga yang harus disediakan,” ungkap juga mantan wartawan ituKetujuh kecamatan yang pemilihnya melebihi batas dari kuota yang ditentukan yakni Kecamatan Tangerang ada 18 TPS, Cibodas ada 1 TPS, Neglasari ada 1 TPS, Cipondoh ada 1 TPS, Pinang ada 1 TPS, Karang Tengah ada 1 TPS dan Larangan ada 1 TPS(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tangerang Usulkan Penambahan 32 TPS
Redaktur : Tim Redaksi