32 WNA India Akhirnya Dipulangkan, Begini Alasannya

Minggu, 25 April 2021 – 19:58 WIB
Logo Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memulangkan 32 warga negara asing (WNA) asal India pada Minggu (25/4) (25/4) dini hari.

Pemulangan ke-32 warga negara India tersebut sebagai respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India belakangan ini.

BACA JUGA: 12 WNA India yang Mendarat di Indonesia Terkonfirmasi Positif Covid-19

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Sam Fernando mengatakan selama menunggu proses pemulangan belasan WNA tersebut ditempatkan di tempat khusus di Terminal 3 Bandara Soeta dengan pengawasan ketat.

"Selama menunggu proses pemulangan, mereka berada di tempat khusus Terminal 3 kedatangan internasional Soekarno-Hatta dengan pengawasan oleh pihak terkait melibatkan maskapai, aviation security serta Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Sam dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

BACA JUGA: Soal Kedatangan 127 WNA Berpaspor India, Bang Melki Merespons Begini

Sebelumnya, lanjut Sam, pada 23 April 2021 Imigrasi Soekarno-Hatta menolak masuk 32 WNA India tersebut.

Mereka mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Emirates Airlines bernomor penerbangan EK356 dari Dubai pada pukul 15:30 WIB.

BACA JUGA: Kabar Duka, Nikodemus Loghe Bokol Meninggal Dunia, Kami Ikut Berdukacita

Menurutnya, penolakan masuk dilakukan menimbang dinamika 'tsunami' Covid-19 sebagaimana dilaporkan oleh World Health Organization (WHO).

“Penolakan masuk ketiga puluh dua warga negara India merupakan langkah antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi Soekarno-Hatta guna mencegah Imported Case Covid-19," ungkap Sam.

Sam menegaskan langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021.

WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Selanjutnya, penangguhan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India.

Menurut Sam, kebijakan pembatasan masuknya pelaku perjalanan ke wilayah Indonesia bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Sam menuturkan pihaknya menunggu perkembangan situasi dengan tetap berkoordinasi bersama Satgas Covid-19, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.(cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler