jpnn.com - CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, mengangkat 320 guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para guru honorer yang diangkat menjadi PPPK itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
BACA JUGA: BKD Gerak Cepat, BKH PGRI Optimistis SK PPPK Sebentar Lagi di Genggaman Guru
"Kami minta kepada 320 guru yang diangkat menjadi PPPK untuk bersama meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Cirebon," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis di Cirebon, Kamis (15/6).
Menurutnya, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ini merupakan bentuk kesungguhan Pemerintah Kota Cirebon dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: NI PPPK Guru yang Ditetapkan BKN Sedikit Banget, Tenaga Teknis Lumayan, Nakes Meroket
Apalagi, kata Azis, pengabdian yang dilakukan para guru ini kepada bangsa dan negara mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Hal menjadi catatan terbaik dalam perjalanan hidup.
BACA JUGA: Pemkab OKU Memprioritaskan 2.438 Honorer Diangkat PPPK 2023
Dia pun berharap pengangkatan PPPK tenaga guru dapat menjadi motivasi kepada honorer lainnya untuk terus memberikan yang terbaik kepada bangsa, karena ketika sudah waktunya pasti akan diangkat.
"Sehingga pengangkatan ini menjadi semangat baru bagi tenaga guru untuk bisa memberikan karyanya kepada bangsa dan negara," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Kadini mengatakan bahwa pada 2023 jumlah guru honorer yang diangkat menjadi PPPK jauh lebih banyak dibandingkan 2022 lalu.
Pada 2022 lalu ada 102 orang, sedangkan di 2023 ini berjumlah 320.
Menurutnya, meski ada penambahan guru PPPK, kebutuhan guru di Kota Cirebon masih sangat kurang.
Hal itu mengingat banyak yang masuk masa pensiun.
Oleh karena itu, perlu adanya perekrutan kembali.
"Meski ada tambahan guru PPPK, kebutuhan guru di Kota Cirebon tetap kurang karena banyak yang pensiun, tetapi upaya untuk mengisi itu terus diupayakan, salah satunya adalah menambah tenaga PPPK di tahun mendatang," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi