jpnn.com, BOGOR - Sekitar 3.200 mobil berpelat nomor ganjil yang keluar dari pintu Tol Baranangsiang Kota Bogor diminta putar balik arah kembali ke tol karena melanggar aturan ganjil genap kendaraan bermotor yang diterapkan Pemkot Bogor di akhir pekan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan petugas gabungan di pos sekat dekat pintu Tol Baranangsiang memberhentikan sekitar 40 persen yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor melalui pintu Tol Baranangsiang.
BACA JUGA: Ayu Ting Ting pun Harus Minta Maaf Kepada Petugas
"Mobil yang diberhentikan dan diminta memutar balik arah kembali ke jalan tol adalah mobil yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender. Jadi, mobil yang pelat nomornya ganjil, tidak sesuai dengan tanggal kalender hari ini, diminta balik arah," katanya.
Pada hari Minggu (7/2), kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan, sebaliknya kendaraan dengan nomor genap agar beristirahat dahulu.
BACA JUGA: Pengumuman, Mulai Besok Ada Ganjil Genap di Kota Bogor
Foto: Ricardo/JPNN.com
Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan data dari PT Jasa Marga di pintu Tol Baranangsiang, kata Dody, jumlah kendaraan yang keluar dari Tol Jagorawi menuju ke Kota Bogor, Sabtu (6/2) pukul 06.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, tercatat 8.055 kendaraan.
BACA JUGA: Penerapan Kembali Ganjil Genap di Jakarta Tergantung Perkembangan Kasus Covid-19
Di sela pemantauan pelaksanaan sistem ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor di pos sekat dekat pintu Tol Jagorawi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa petugas gabungan meminta pengendara memutar balik arah dengan sikap yang ramah.
"Para pengendara dapat menerima dan memutarbalikkan kendaraannya," katanya.
Susatyo menyebutkan satu dua pengendara yang bertanya sehingga petugas memberitahukan bahwa pelaksanaan aturan ganjil dan genap bagi kendaraan bermotor ini tujuannya untuk menekan penularan COVID-19 yang makin tinggi di Kota Bogor.
"Tidak semua kendaraan dengan pelat nomor ganjil diminta memutar balik arah. Kalau tujuannya sangat penting dan mendesak, misalnya kendaraan operasional pemerintah yang sedang tugas, ambulans membawa orang sakit atau jenazah, maupun kendaraan damkar yang menuju ke lokasi kebakaran, tetap diizinkan," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek