jpnn.com, BOGOR - Mulai besok (6/2), Pemkot Bogor memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberlakukan pada setiap akhir pekan guna menekan penularan COVID-19 yang trennya semakin tinggi.
BACA JUGA: Penghapusan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang, Sampai Kapan?
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, diberlakukannya sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di Kota Bogor, merupakan salah satu opsi menekan penularan COVID-19 dengan mengurangi pergerakan warga yang tujuannya tidak penting.
Menurut Bima Arya, keputusan memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor, disepakati pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, pada Kamis (4/2).
BACA JUGA: Munarman Disebut Hadiri Baiat Anggota FPI ke ISIS, Brigjen Rusdi Beri Jawaban Tegas
"Forkopimda sepakat untuk memberlakukan kebijakan operasional kendaraan bermotor berplat ganjil genap secara bergantian pada setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, sesuai tanggal ganjil genap di kalender," katanya, Jumat (5/2).
Menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dan Dandim 0606 Kolonel Infantri Roby Bulan, melakukan sosialisasi sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Kamis (4/2).
BACA JUGA: Setiap Pulang dari Rumah Gunawan, Mbak Ma Selalu Bawa Duit Banyak, Mencurigakan, Hmmmm
Kemudian, pada Jumat hari ini dilaksanakan presentasi persiapan pelaksanaan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor di Kota Bogor. Presentasi disampaikan oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kebijakan operasional kendaraan bermotor dengan plat ganjil-genap ini akan diberlakukan pada Sabtu dan Minggu (6-7/2), serta Jumat, Sabtu, Minggu (12-14/2), di jalan raya Kota Bogor. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti