jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta hingga kini belum menerapkan kembali kebijakan ganjil genap di wilayah Ibu Kota.
Hal itu seiring dengan masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
BACA JUGA: Penghapusan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang, Sampai Kapan?
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, volume kendaraan di Ibu Kota saat ini telah mengalami peningkatan meski masih dalam masa pandemi Covid-19.
"Memang perbandingannya mulai PSBB kedua kemarin, kemudian pada PSBB transisi saat ini, itu untuk volume lalu lintas ada peningkatan, sekitar 13,4 persen," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu (25/11).
BACA JUGA: Waspada dengan Kedatangan Pengendara Ojek Online
Kendati demikian, pihak Dishub DKI Jakarta belum bisa menerapkan ganjil genap, sebab ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan, salah satunya ialah perkembangan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Kami juga melakukan evaluasi dari sisi pertambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta," ujar Syafrin.
BACA JUGA: Duit Rp 1,3 Miliar Mengalir ke Rekening TA
"Ini kami ketahui datanya masih fluktuatif, dan tentu berdasarkan itu kami belum menerapkan kebijakan ganjil genap," tutup Syafrin.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta memutuskan perpanjangan PSBB Transisi 14 hari, terhitung 23 November sampai 6 Desember 2020 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Dengan tidak berlakunya kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari munculnya klaster Covid-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.
Masyarakat juga diingatkan untuk disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan sering mencuci tangan. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi