323 Instansi Sudah Umumkan Kelulusan PPPK Guru 2023, Buka SSCASN BKN

Minggu, 24 Desember 2023 – 10:08 WIB
Pengumuman kelulusan PPPK 2023 bisa dicek pada akun SSCASN BKN atau laman instansi terkait. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan sebanyak 323 instansi pemerintah sudah mengumumkan kelulusan PPPK guru 2023.

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, angka tersebut tercatat pada 23 Desember. Artinya, posisinya angka tersebut akan terus berubah.

BACA JUGA: Sudah Ada Honorer Peserta PPPK 2023 Kelulusannya Dibatalkan, Namanya Terpampang, Oh

Merujuk pada penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023, pengumuman hasil kelulusan PPPK khususnya pada formasi Guru berlangsung pada 22 Desember 2023. 

Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan peserta pada masing-masing laman pengumuman instansi.

BACA JUGA: 4 Kerawanan Pengisian DRH NIP PPPK 2023, Jangan Menangis & Batal Potong Kambing

"Terhitung dari data BKN 23 Desember 2023, sebanyak 323 instansi pemerintah telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi," kata Nanang Subandi dalam siaran persnya, Minggu (24/12).

Artinya, ujarnya, para pelamar PPPK Guru sudah dapat mengecek hasil kelulusan yang diumumkan masing-masing instansi. 

BACA JUGA: 3 Kali Ikut Seleksi PPPK, Ketum FGHNLPSI Akhirnya Lulus, Air Mata Tumpah 

Selain itu, pelamar juga bisa mengecek status kelulusannya melalui login di portal SSSCASN BKN. 

Para peserta yang dinyatakan lulus merupakan peserta yang telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi yang meliputi Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 Diktum 18 instansi daerah dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN. 

Adapun bobot nilai SKT Tambahan yang dijelaskan dalam Diktum 19 sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang ditampilkan pada pengumuman hasil seleksi. 

Selanjutnya pelaksanaan SKT Tambahan selain CAT BKN berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan penjelasan pada Diktum 20.

Sementara untuk bobot nilai seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN selain SKT Tambahan memiliki persentase sebesar 70%. 

Dengan kata lain, hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dicek peserta saat ujian selesai dan tertera pada setifikat CAT belum merupakan hasil akhir yang terlampir pada pengumuman hasil. 

Hal itu dikarenakan hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum termasuk muatan nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh masing-masing instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek. 

"Terakhir untuk pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linier dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek, mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada KepmenPAN-RB 649/2023," terang Nanang Subandi. (esy/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Anas Sebut Sisa Honorer K2 Mencapai 1,6 Juta, Pentolan K2: Enggak Salah itu, Pak?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler