3.242 Guru di NTT Resmi Disertifikasi

Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:10 WIB

jpnn.com - KUPANG - Panitia Sertifikasi Guru Rayon 23 NTT, Rabu (11/6) kemarin secara resmi menyerahkan sertifikat guru profesional kepada 3.242 guru se-NTT yang dinyatakan lulus program sertifikasi.Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Utama Undana KupangKetua Panitia Sertifikasi Guru, Prof

BACA JUGA: Hanya Setengah Siswa MA yang Lulus UN

Dr
Mans Mandaru, dalam laporannya mengatakan, dari hasil pemutakhiran data oleh Direktur PMPTK, disebutkan bahwa Rayon 23 NTT telah menyelesaikan pemeriksaan portofolio sebanyak 3.465 dari kuota 4.089, terdiri dari 150 kuota pada tahun 2006 dan 3.939 kuota pada tahun 2007, termasuk 109 kuota tambahan

BACA JUGA: 4,5 Tahun Berstatus Tersangka

Lebih lanjut dikatakan Mandaru, dari jumlah ini, sebanyak 791 orang lulus langsung penilaian Portofolio, 2.606 lulus PLPG dari peserta 2.643 orang, 13 orang lulus saat melengkapi portofolio C dari 14 peserta dan 14 orang lulus ujian ulang dari 16 peserta

Dengan demikian maka para guru NTT yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru berjumlah 3.424 orang.

Mans Mandaru menjelaskan, jumlah ini menunjukkan adanya selisih 41 orang antara jumlah portofolio dan jumlah lulusan

BACA JUGA: PDIP-Golkar Tunggu Rapat

Tercatat, 17 orang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi masa kerja minimal, dua orang dinyatakan tidak lulus ujian ulang, satu orang tidak melengkapi portofloio dan 21 orang tidak mengikuti PLPG

Rekapitulasi hasil penilaian portofolio kuota tahun 2006 dan 2007 untuk 16 kabupaten/kota se-NTT, yakni Kabupaten Alor 120 orang, Kabupaten Belu 259 orang, Kabupaten Ende 258 orang, Kabupaten Flores Timur 221 orang, Kabupaten Sikka 258 orang, Kabupaten Lembata 124 orang, Kabupaten Ngada 110 orang, Kabupaten Manggarai 329 orang, Kabupaten Manggarai Barat 42 orang, Kabupaten Sumba Timur 141 orang, Kabupaten Sumba Barat 246 orang, Kabupaten TTS 239 orang, Kabupaten TTU 229 orang, Kabupaten Kupang 498 orang, Kabupaten Rote Ndao 39 orang dan Kota Kupang 311 orang

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ir.Thobias Uly, M.Si dalam sambutannya mengatakan, dengan disertifikasinya para guru ini, maka diharapkan kerja keras serta termotivasi untuk terus berjuang meningkatkan mutu pendidikan di NTT

Dikatakan lagi, dengan mendapat sertifikat, maka diharapkan juga para guru lebih serius bekerja dalam memajukan pendidikan"Bapak ibu guru sudah menerima sertifikat, sehingga sudah dikatakan sebagai guru profesionalDengan demikian, maka, jangan lagi mencari pekerjaan sampingan, karena guru adalah profesi bapak ibu," tegas Thobias Ully

Sedangkan, Rektor Undana, ProfUmbu Datta yang juga Koordinator LPTL Rayon 23, dalam sambutannya mengungkapkan, sertifikasi kali ini belum seperti apa yang diharapkan, sebab belum memenuhi kuota yang diberikanUntuk itu, harapannya, pada tahun 2008, para kepala dinas pendidikan kabupaten/kota supaya lebih banyak lagi mengirimkan guru-gurunya untuk mengikuti proses sertifikasi demi upaya mewujudkan guru profesional di NTT.

Osias Pering, guru SMP Negeri 3 Kupang, yang dikonfirmasi Timor Express usai menerima sertifikat, mengatakan, dengan diterimanya sertifikat sebagai guru profesional, dirinya makin termotivasi untuk bekerja lebih sungguh-sungguhGuru mata pelajaran Mulok dan BP ini menambahkan, dirinya juga sangat bahagia mendapat sertifikat sebagai guru profesionalKepada pemerintah, ia mengharapkan, lebih banyak guru lagi diikutkan dalam proses sertifikasi untuk kuota tahun 2008

Sebelumnya, Kepala Dinas P & K NTT, IrThobias Uly, M.Si yang dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, Selasa (10/6) terkait pengeluhan sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Ilmiah Guru SD (FIGUR) Kota Kupang yang meminta kejelasan soal pembayaran hak-hak mereka sesuai UU Guru dan Dosen setelah dinyatakan lulus proses sertifikasi mengatakan untuk tidak usah kuatir

"Bapak-ibu guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi tidak usah kuatirSegala haknya pasti akan dibayarUang para guru yang sudah lulus sertifikasi sudah ada di DIPPA Dinas P & K NTT sebesar kurang lebih Rp 46 miliarProses pencairan ke rekening guru terhambat karena kendala teknis," ungkap Uly.

Kendala teknis yang dimaksudkan Uly adalah soal kelengkapan atau persyaratan yang harus dipenuhi para guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi.

Menurut Uly, mereka yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi harus memasukkan sejumlah berkas administrasi termasuk nomor rekening tiap-tiap guru dan sertifikat kelulusan serta persyaratan teknis lainnya ke Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) untuk ditetapkan sebagai guru profesional yang berhak menerima tunjangan profesi

Uly menyebutkan, dari total jumlah yang sudah dinyatakan lulus dan melengkapi syarat administrasi tunjangan profesi, yang sudah ditetapkan Mendiknas untuk NTT baru 25 orang, baik untuk tingkat SD, SMP/MTs maupuan SMA/MA/SMK"Mereka yang sudah ditetapkan Mendiknas ini akan kita eksekusi (Bayarkan, Red) haknya segeraSedangkan yang lainnya yang belum masih menunggu penyerahan sertifikatnya besok (kemarin, Red)," kata Uly yang saat itu didampingi Bendahara Dinas P & K NTT, Rony Mayopu.

Meski demikian, Uly menambahkan, walau sudah ada penetapan Mendiknas terhadap 25 nama guru yang berhak menerima tunjangan profesi, hal ini masih akan diverifikasi dan diklarifikasi kembali lagi dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota masing-masingTujuan klarifikasi dan verifikasi ini, demikian Uly adalah untuk mengecek apakah dari 25 guru itu masih tercatat sebagai guru aktif, atau sudah meninggal atau sudah dialihfungsikan, seperti mengisi jabatan struktural atau lainnya yang tak ada hubungannya dengan tugas profesi guru"Tujuan kita cek adalah untuk cari tahu apakah dari 25 guru itu masih mengajar atau tidakMasih guru tapi rajin mengajar atau tidakKalau tidak, ya..tunjangan profesinya tak dibayarIni kita jalankan sesuai pedoman pembayaran tunjangan profesi yang ditetapkan Depdiknas," beber Uly.

Uly menjelaskan, tunjangan profesi yang dibayarkan itu adalah kepada mereka yang melakukan tugas profesi melaksanakan tugas mengajar di depan kelas secara aktif atau proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan waktu 24 jam per minggu"Kalau kurang dari itu, maaf saja haknya tidak akan dibayarkanNegara menghargai profesi guru dan sudah membayar mahal

Karena itu, guru harus menjalankan tugas profesinya dengan menjalankan kewajiban mengajar di kelasIni upaya pemerintah menghargai profesi dan kesejahteraan guru agar tidak lagi mencari pekerjaan sampingan di luar," urai Uly sambil menambahkan, verifikasi dan klarifikasi ini dilakukan untuk mencari data pendukung(mg-1/aln) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Julu Minta Hitung Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler