4,5 Tahun Berstatus Tersangka

Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:05 WIB

MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H JamaluddinDari Desember 2003 hingga kini, status tersangka pada pedagang ayam di Pasar Terong itu, masih saja melekat

BACA JUGA: PDIP-Golkar Tunggu Rapat



Tak tahan menyandang gelar tersangka selama bertahun-tahun, H Jamaluddin akhirnya mengadu pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas 45
"Yang saya harapkan saat ini adalah kepastian hukum

BACA JUGA: Julu Minta Hitung Ulang

Jika memang kasus saya tidak cukup bukti, saya minta Polsekta Tallo segera mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) agar status saya jelas,'' tandas H Jamaluddin yang didampingi aktivis LBH 45 Makassar, Hamzah Taba dan Zulkifli, saat memberikan keterangan pers


Jamaluddin sendiri dikenakan status tersangka pada kasus penipuan

BACA JUGA: 4 Prajurit TNI Gugur, Irjen Tornagogo Menyampaikan Perintah, Tegas!

Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2003 laluBermula saat seorang pembeli bernama Puang Raga, menyuruh anak buahnya bernama Upe membeli 60 ekor ayam di Pasar TerongNamun diduga kelupaan, Upe tidak menuju ke H Usman, penjual ayam yang sebelumnya dipesan oleh RagaUpe malah memesan ayam kepada H Jamaluddin

Upe mulai ingat saat Jamaluddin sudah memotongkan 60 ekor ayam pesanan RagaH Usman pun akhirnya tahu jatahnya beralih ke H JamalddinUsman naik pitam, lalu memukul H JamaluddinTak terima perlakuan H Usman, H Jamaluddin lalu melaporkan H Usman kepada Polsekta Bontoala karena dianiaya

Namun H Usman tidak tinggal diamDia juga melaporkan H Jamaluddin ke Polsekta Tallo untuk kasus penipuanJamaluddin pun dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangkaH Jamaluddin baru dibebaskan setelah 2 bulan menjalani masa tahanan karena bukti yang tidak kuat

Kisah berjalan pada proses bolak-balik berkas antara Polsekta Tallo dan Kejari MakassarItu dikarenakan berkas Jamaluddin tidak cukup bukti

Status tersangka selama 4,5 tahun itu pun sudah dilaporkan ke Polwiltabes Makassar dan Polda SulselbarTetapi sampai sekarang belum ada tanggapanWalhasil, H Jamaluddin masih menyandang status tersangka(aha)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Solo Digugat Terkait Realisasi Proyek Pasar Klewer Timur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler