34 Guru dan Tenaga Kependidikan Raih Penghargaan GTK Berprestasi

Kamis, 18 Agustus 2016 – 18:19 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Sebanyak 34 guru dan tenaga kependidikan (GTK) tampil sebagai jawara dalam pemilihan GTK 2016. Event nasional yang diikuti 821 GTK se-Indonesia ini dilaksanakan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan.

Pasalnya, para guru dan tenaga kependidikan itu telah memberikan prestasi serta dedikasinya terhadap dunia pendidikan.

BACA JUGA: Pengamat: Ganti Kurikulum, Cara Gampang Serap Anggaran

Dirjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengungkapkan, peraih penghargaan GTK berprestasi dan berdedikasi juara satu mendapatkan hadiah uang pembinaan sebesar Rp 30 juta dan laptop.

Peringkat kedua mendapatkan hadiah uang pembinaan sebesar Rp 25 juta dan laptop. Sedangkan peringkat ketiga mendapatkan hadiah Rp 20 juta dan laptop.

BACA JUGA: 71 Tahun Merdeka, Indonesia Belum Cerdas, Ini Buktinya

"Seluruh peserta lomba mendapatkan sertifikat yang diteken Mendikbud Muhadjir Effendy sebagai guru berprestasi dan berdedikasi," ujar Pranata, sapaan akrabnya, Kamis (18/8).

Dia menambahkan, pemilihan guru berprestasi dilaksanakan secara bertingkat sebelum masuk pada tingkat nasional. Mulai dari satuan pendidikan, kab/kota, provinsi sampai nasional.

BACA JUGA: Para Guru Gloria Natapradja Hamel Gelar Syukuran

Adapun 34 kategori yang ‎dilombakan yakni, guru TK, kepala TK, guru TK daerah khusus (berdedikasi), kepala TK daerah khususu (berdedikasi).

Pada satuan pendidikan dasar terdapat guru SD berprestasi, kepala berprestasi, pengawas berprestasi, guru SD/SMP penyelenggara pendidikan inklusi, guru luar biasa/SMP luar biasa, pengawas pendidikan luar biasa, kepala daerah khusus.

Untuk jenjang SMP terdapat peserta dari guru, kepala, pengawas, kepala daerah khusus, tenaga administrasi sekolah, dan tenaga perpustakaan.

Sedangkan para jenjang sekolah menengah, terdapat peserta dari guru SMA, kepala, pengawas, guru luar biasa, guru berdedikasi pendidikan menengah, guru penyelenggara pendidikan inklusi, kepala daerah khusus, tenaga laboratorium/laboran, tenaga perpustakaan/pustakawan, dan tenaga administrasi.

Pada jenjang SMK, terdapat peserta dari guru, kepala, pengawas, tenaga laboratorium/laboran, tenaga administrasi. Juga terdapat kategori widyaiswara berprestasi. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya UU Guru dan Dosen Direvisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler