jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak 34 tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, akan dipecat karena tidak masuk kerja pada hari pertama pascalibur Idulfitri 1442 Hijriyah, tanpa asalan yang jelas.
Sedangkan 27 PNS yang membolos, tidak akan menerima tunjangan selama satu bulan.
BACA JUGA: Guru Honorer Meninggal 5 Hari Setelah Disuntik Vaksinasi COVID-19
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin di Selatpanjang, Senin (24/5), mengatakan pemecatan tenaga non -NS nantinya akan dilakukan oleh masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena Surat Keputusan pengangkatan mereka dikeluarkan oleh kepala OPD masing-masing.
Sementara eksekusi sanksi bagi 27 PNS tidak menerima tunjangan dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) setempat.
BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu PNS Misterius Mendapat Gaji Selama Puluhan Tahun
"Pemecatan 34 tenaga non-PNS tersebut dan pemotongan tunjangan tersebut berdasarkan Perbup 25 Tahun 2021," kata Bakharudin saat ditemui di ruang kerjanya.
Jumlah tenaga non-PNS dan PNS tersebut berdasarkan rekap dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan bupati pada Senin tanggal 17 Mei 2021.
BACA JUGA: Roy Suryo Lapor Polisi, Bagaimana Respons Lucky Alamsyah?
"Hasil pendataan itu kita (BKD) sampaikan kepada bupati, termasuk kepada kepala OPD masing-masing," ujar Bakharuddin.
Sanksi kepada yang bersangkutan, kata Bakharuddin, mesti dilakukan karena jauh sebelum sidak pada hari pertama pascalibur Lebaran Idulfitri 1442 Hijriyah dilaksanakan, telah diberikan peringatan melalui surat edaran yang dilayangkan ke seluruh OPD.
"Sudah kita (BKD) ingatkan kepada seluruhnya melalui edaran untuk bisa masuk usai lebaran. Jika tidak akan menerima konsekuensinya," tuturnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto menegaskan tidak akan membayar tunjangan 27 PNS tersebut.
Hal itu akan dilakukan setelah BKD menyampaikan jumlah PNS yang tidak hadir tersebut secara resmi ke BPKAD.
"Kita (BPKAD) tidak akan membayar tunjangan PNS untuk bulan Juni setelah BKD menyampaikan jumlahnya secara resmi ke kita," ujar Bambang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Soetomo