Kepala BKN Ungkap Penyebab 97 Ribu PNS Misterius Mendapat Gaji Selama Puluhan Tahun

Senin, 24 Mei 2021 – 18:22 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan penyebab ada 97 ribu PNS dan pensiunan tetap mendapat gaji selama puluhan tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama puluhan tahun, negara ternyata membayar gaji kepada 97 ribu PNS dan pensiunan yang orangnya tidak ada alias misterius

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, PNS misterius itu ada karena banyak yang tidak melakukan pendataan.

BACA JUGA: Kabar Gembira! Gaji ke-13 PNS di Kota Angin Cair Juni

"Sejak Indonesia merdeka, baru dua kali kali dilakukan pemutakhirkan data," kata Bima dalam kick off meeting pemutakhiran data mandiri ASN dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN secara virtual, Senin (25/5).

Dia menyebutkan, pemutakhiran yang pertama tahun 2002 dilakukan melalui Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual sehingga butuh waktu lama dan biaya sangat besar. Proses mahal dan lama itu menghasilkan data yang tidak sempurna, masih banyak yang perlu dimutakhirkan. 

BACA JUGA: Sultan: Kok Bisa Negara Kebobolan Membayar Gaji 97.000 PNS Misterius?

"Bahkan masih banyak juga data-data yang palsu," ujarnya. 

Pada 2014, BKN kembali melakukan PUPNS secara elektronik dan dilakukan oleh masing-masing PNS. Bukan oleh Biro Jepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP,  BKSDM. Hasilnya 97 ribu PNS orangnya tidak ada alias misterius.

BACA JUGA: Afirmasi Passing Grade PPPK 2021 Honorer K2 Cuma 25%, Guru Besertifikasi Pendidik 100%, Bu Titi Heran

"Padahal PNS misterius ini dibayarkan pensiun dan gajinya," ucapnya. 

Meski begitu, lanjutnya, data base PNS tersebut lebih akurat. Walaupun  masih banyak juga yang belum daftar mendaftar. Nanti setelah bertahun-tahun kemudian baru mendaftar ulang sebagai PNS. 

Bima menambahkan, untuk menertibkan PNS misterius itu, BKN kembali akan melakukan pemutakhiran data. PUPNS 2021 berbeda dengan sebelumnya karena dilakukan tidak secara berkala tetapi sewaktu-waktu.

"Pemutakhiran data ini adalah tanggung jawab PNS. PNS bisa melakukan perubahan setiap waktu," ucapnya.

Ditambahkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, pemutakhiran data mandiri 2021 berlaku untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pejabat pimpinan tinggi (PPT) non-ASN. Pemutakhiran data dan riwayat pribadi secara mandiri dimulai Juli sampai Oktober 2021.

Bima menjelaskan, setiap ASN (PNS, PPPK) dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler