34 Parpol Peserta Pemilu 2009

Senin, 07 Juli 2008 – 23:27 WIB

 

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peserta Pemilu 2009 sebanyak 34 partaiDiluar 16 parpol yang otomatis lolos karena memiliki kursi di DPR RI, berdasarkan hasil verifikasi faktual oleh KPU atas 35 parpol baru 18 diantaranya dinyatakan lolos.

 

Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dalam keterangan pers kepada wartawan di KPU, Senin (7/7) malam

BACA JUGA: Sidang Arzirwan, Bawa Nama Kaban

"Penetapan ini merupakan hasil pleno KPU sejak tanggal 5 Juli hingga malam ini," ujar Hafiz.

 

Adapun parpl yang dinyatakan lolos itu dikukuhkan dalam Berita Acara no 43/15-BA/VII/2008 tanggal & Juli 2008, tentang verifikasi faktual kepengurusan dewan pimpinan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota calon peserta Pemilu 2009.

 

Parpol yang dinyatakan lolos oleh KPU sesuai abjad antara lain adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai PDK Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PNI Marhaenisme, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

 

Selanjutnya 18 parpol baru yang lolos lain Partai Barisan Nasional, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Gerakan Indonesia Raya,Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Karya Perjuangan (PKP), Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU),Partai Kedaulatan (PK),Partai Matahari Bangsa (PMB),Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia,Partai Patriot, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemuda Indonesia (PPI),Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB),Partai Persatuan Daerah (PPD), serta Partai Republik Nusantara.

 

Sementara khusus untuk pemilu lokal di Nagroe Aceh Darussalam (NAD), KPU melalui Komite Independen Pemilihan (KIP) NAD juga meloloskan enam partai lokal yakni Partai Aceh, Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Bersatu Aceh, Partai Daulat Aceh, Partai Rakyat Aceh dan Partai Suara Independen Aceh (SIRA).

 

Hafiz menjelaskan, parpol yang dinyatakan lolos setelah dianggap memenuhi empat syarat yang menjadi obyek verifikasi KPU, yakni keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, domisili kantor parpol dan keberadaan ketua, sekretaris dan bendahara, jumlah anggota seperseribu di setiap kabupaten/kota dan tingkat penyebaran kepengurusan parpol di daerah

Partai-partai yang dinyatakan lolos itu selanjutnya akan mengambil undian nomor parpol pada Rabu (9/7) besok.

 

 

Pleno KPU Alot

Rencana pengumuman parpol yang lolos verifikasi yang sedianya dilakukan Senin sore, mundur

BACA JUGA: Tahun Ini, Privatisasi PTPN dan BTN

Pasalnya, Pleno KPU berjalan alot karena adanya dua parpol yakni Partai Kedaulatan dan Partai Patriot.

 

Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan, untuk Partai Kedaulatan diputuskan lolos karena masih dapat menghadirkan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol dan juga fungsionaris DPP.

 

Sementara Partai Patriot sempat ada masalah di beberapa daerah

"Tetapi tidak mempengaruhi verifikasi," ujar Putu (ara).

BACA JUGA: Komnas HAM Minta Akses Otopsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Bantah Tangkap Noordin M Top


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler