jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas Azirwan, terdakwa kasus suap terhadap Anggota DPR Al Amin NAsution yang digelar Senin (7/7) kemarin mengungkap fakta baruDana dari Bintan yang berasal dari calon investor pembangunan pusat pemerintahan Bintan disebut mengalir tak hanya ke DPR RI, namun juga ke menteri Kehutanan.
Bahkan dari hasil penyadapan KPK atas pembicaraan telepon Azirwan, Bupati Bintan turut menyetujui aliran dana itu agar proses alih fungsi hutan Bintan dapat segera dilakukan
BACA JUGA: Tahun Ini, Privatisasi PTPN dan BTN
Persidangan kemarin dipimpin oleh hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago dengan hakim anggota Edward Pattinasarani, Andi Bachtiar, Dudun Duswara, serta Ugo.Pada persidangan kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yang semuanya adalah pegawai KPK
Saksi kedua Amir Arif, penyelidik KPK yang bertugas mengintai gerak-gerik Azirwan dan saksi ketiga adalah penyelidik KPK yang menangkap Azirwan dan Al Amin di Ritz Carlton Hotel, Budi Agung Nugroho.
Sagita dalam kesaksiannya menyatakan, dalam sebuah pesan pendek (short messages service/SMS) yang dicatat KPK pada 14 November 2007 pukul 13.12, Azirwan berbicara dengan lawan bicaranya yang disebut bernama Ana
BACA JUGA: Komnas HAM Minta Akses Otopsi
"Kemarin investor tuh sudah setuju membantu empat milyarBACA JUGA: Polri Bantah Tangkap Noordin M Top
Empat miliar ini harus kita hemat juga kan, kita harus tekanTapi jangan kasih tahu Pak Bobi uangnya empat miliar ituSaya bisa habis dua milyar di DPR dan 1 milyar di menteri" kata Azirwan dalam transkrip rekaman pembicaraan yang disadap KPK"Terdakwa (Azirwan) mengatakan mau jumpa Pak Kaban," ungkap Sagita.(ara)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Siap Dipanggil KPK
Redaktur : Tim Redaksi