jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai masuknya 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Indonesia di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tanah air bakal menjadi beban politik bagi pemerintah.
“Masuknya 34 TKA semasa PPKM benar-benar menjadi beban pemerintah karena merusak kepercayaan publik,” kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Senin (9/8).
BACA JUGA: Soal 34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, Sahroni Mengingatkan Yasonna Laoly Memegang Komitmen Â
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menyadari bahwa 34 TKA yang masuk memenuhi syarat para pelaku perjalanan internasional seperti diatur dalam Pemenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Namun, kata Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintah gagal menjelaskan urgensi TKA bisa masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: 34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Begini Penjelasan Imigrasi
Menurutnya, hal itu berbuntut pada munculnya rasa ketidakadilan di sisi rakyat yang sulit bermobilitas semasa penerapan PPKM.
"Rakyat tidak paham pasal per pasal dari Permenkumham, tetapi mereka merasa tidak adil disaat mereka dibatasi untuk bergerak, WNA China justru malah bisa masuk," ujar legislator Daerah Pemilihan I DKI Jakarta itu.
BACA JUGA: Konon Ada WNA China Masuk Lagi saat PPKM, Syarief Hasan Sentil Jokowi
Ke depan, Habiburokhman meminta jajaran Kemenkumham lebih proaktif menjelaskan tentang pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dikecualikan dari larangan masuknya TKA dan urgensi 34 TKA masuk ke Indonesia bagi kepentingan nasional.
"Jika dua hal tersebut tidak bisa dilakukan, maka baiknya untuk sementara waktu, setidaknya selama PPKM, pemegang ITAS dihapus dari pengecualian masuknya TKA," ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra, itu.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara menyampaikan informasi perihal 34 TKA berpaspor China yang datang ke Indonesia pada Sabtu (7/8).
Menurut dia, para TKA asal China itu adalah pemegang ITAS dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
"Dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata dia melalui keterangan persnya, Minggu (8/8).
Menurut Angga, sapaaan Arya Pradhana Anggakara, para TKA yang masuk tersebut memperoleh rekomendasi masuk ke Indonesia dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan