jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan di balik kebijakan mengizinkan 34 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Saya minta menteri hukum dan HAM maupun pihak Imigrasi agar menjelaskan sejelas-jelasnya alasan di balik penerimaan para WNA. Masalahnya, selama PPKM ini masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, ini malah menerima TKA," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/8).
BACA JUGA: 34 TKA Tiongkok Diizinkan Masuk Indonesia Saat PPKM, Begini Penjelasan Imigrasi
Politikus Partai NasDem itu mengingatkan Menkumham Yasonna untuk terus memegang komitmen sebelumnya dengan tegas yang mengeluarkan aturan larangan masuk TKA ke Indonesia.
Sahroni mengatakan bahwa ketegasan aturan terkait WNA itu sangat penting, karena hal ini terkait dengan keselamatan rakyat khususnya pada masa pandemi Covid-19.
BACA JUGA: PB HMI Soroti Masuknya TKA Asing di Tengah Penerapan PPKM
“Saya bukan menghalangi orang mau bisnis, mau bikin apa, terserah, namun ini masalah keselamatan rakyat. Kondisi kita belum pulih, kita harus terus waspada," ungkap legislator dari Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu) itu.
Sahroni mengingatkan Indonesia kebobolan kasus Covid-19 varian delta, yang salah satu penyebab utamanya karena kurang ketatnya mengawasi WNA India yang masuk ke tanah air.
BACA JUGA: BPK Apresiasi Kinerja Yasonna Laoly
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebutkan 34 TKA yang masuk ke Indonesia, Sabtu (7/8), sudah mengantongi dokumen izin tinggal terbatas (itas).
"Selain itu, mereka juga sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/8).
Puluhan TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.
WNA asal Tiongkok tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menumpang pesawat Citilink kode penerbangan QG8815 yang membawa 37 penumpang, terdiri atas 34 WNA dan tiga orang warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, terdapat 19 awak alat angkut yang semuanya WNI.
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soekarno Hatta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia," ujarnya.
Angga memastikan seluruh WNA asal Tiongkok tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan sesuai Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Pemerintah telah memberlakukan larangan orang asing masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 dan diperluas lagi selama PPKM dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy