Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri, Datuk Wira Abu Seman Yusop di hadapan sidang Dewan Rakyat (DPR) Malaysia di Kuala Lumpur, Senin (14/12) dalam lima tahun terakhir, sebanyak 11,770 warga negara asing mengajukan kewarganegaan Malaysia.
Dari tahun 2005 hingga September 2009, permohonan yang diditerima adalah 3.405 WN Indonesia, Kemboja (1,115), China (501), India (494), Filipina (461), Thailand (392) dan lain-lain (4,547).
"Permohonan kewarganegaraan Malaysia yang dibuat oleh warga negara asing ini adalah berdasarkan kepada peruntukan yang termaktub dalam Perlembagaan Persekutuan di bawah Perkara 15(1), 15(2), 15A dan Perkara 19(1)," kata Datuk Wira Abu Seman Yusop sebagaimana dilansir Utusan Malaysia yang dikutip dari Kantor Berita Malaysia, Bernama.
Ditambahkan, permohonan kewarganegaraan tersebut tidak harus diterima seluruhnyaNamun, pemerintah akan melakukan seleksi yang sangat ketat sesuai dengan peraturan Kerajaan Malaysia.
"Pemohon yang benar-benar layak akan dianugerahi kewarganegaraan Malaysia," tandasnya.(fuz/jpnn)
BACA JUGA: Petronas Menangi Kontrak di Iraq
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teruskan Operasi Militer Perbatasan
Redaktur : Tim Redaksi