348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Terapkan ISPS Code

Rabu, 24 Januari 2018 – 04:31 WIB
Ilustrasi pelabuhan. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - 348 Fasilitas Pelabuhan di Indonesia Implementasikan ISPS Code

Hingga akhir 2017, sebanyak 348 fasilitas pelabuhan di Indonesia secara penuh telah mengimplementasikan The International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.

BACA JUGA: LRT Beroperasi Juni, Kemenhub Lakukan Persiapan Operasional

Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan.

Aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasa bisa terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pascaserangan 11 September 2001 di Amerika Serikat.

BACA JUGA: Kontrak KA Perintis Disetujui Hanya Rp 79,9 miliar

"Data terakhir fasilitas Pelabuhan di Indonesia sampai akhir 2017 yang sudah 'comply' berjumlah 348 fasilitas pelabuhan," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R Silalahi.

ISPS Code diimplementasikan melalui Bab XI-2 mengenai Langkah-langkah khusus untuk meningkatkan keamanan maritim dalam Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

BACA JUGA: Kemenhub Tindak Tegas Kendaraan Barang yang Melebihi Muatan

"Indonesia sebagai anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) yang telah meratifikasi konvensi SOLAS dimaksud tentunya implementasi ISPS Code di Indonesia telah diberlakukan sepenuhnya," tutur Capt. Jhonny.

Lebih lanjut, Capt. Jhonny mengatakan kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority harus konsisten menerapkan ISPS Code dengan batas toleransi yang kecil dengan meminimalisir kekurangan-kekurangan yang ditemukan pada saat dilakukan verifikasi.

 “Ini harus diantisipasi terhadap Kekurangan tersebut yang berdampak pada penundaan atau bahkan pencabutan Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) fasilitas pelabuhan dan International Ship Security Certificate (ISSC) Kapal,” jelas Capt. Jhonny.

Capt. Jhonny juga menjelaskan bagi kapal dan pelabuhan Indonesia yang tidak dapat memenuhi ketentuan ISPS Code akan berdampak pelabuhan Indonesia tidak akan dimasuki kapal asing, penolakan kapal Indonesia oleh pelabujan di negara lain dan perdagangan serta perekonomian negara terganggu.

Untuk memastikan agar pelaksanaan dan implementasi ISPS Code di Indonesia bisa berjalan baik dan konsisten, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan.

Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tersebut telah secara jelas mengatur tata cara penerapan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap aturan ISPS Code.

“Hal tersebut merupakan bentuk tanggungjawab semua pihak yang terlibat dalam penerapan ISPS Code di Indonesia. Peraturan ini juga merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah penandatangan sebagai pedoman bagi para personel pelaksana di lapangan, pengawas di tingkat PSC dan di tingkat pusat sebagai Designated Authority," tandas Capt. Jhonny.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Siap Operasikan 5 Kapal Ternak Baru


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler