34 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Senin, 29 November 2021 – 11:29 WIB
Narapidana dipindahkan ke lapas di Nusakambangan (Antara Jatim/HO Kanwilkumham Jatim)

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 34 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana yang masuk kategori risiko tinggi dipindahkan dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Krismono mengatakan proses pemindahan dilakukan sejak Sabtu (27/11). 

BACA JUGA: Jadi Napi Narkoba, 2 Mantan Petugas Lapas di Kalsel Dipindahkan ke Nusakambangan 

Krismono menjelaskan bahwa pemindahan ini menjadi langkah strategis yang dilakukan jajarannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lapas atau rutan.

"Ada 34 orang dan semuanya kategori risiko tinggi atau high risk,” kata Krismono dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Senin (29/11). 

BACA JUGA: Mata Tertutup, Tangan-Kaki Diborgol Rantai, Hendra Kurniawan Dibawa ke Nusakambangan

Para narapidana tersebut berasal dari berbagai lapas atau rutan di Jatim di antaranya Lapas I Malang, Lapas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika IIA Pamekasan, Lapas IIA Jember, Lapas Lumajang, dan Rutan I Surabaya.

"Sebanyak 26 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan sisanya adalah pelaku kriminal umum," ujarnya.

BACA JUGA: IP dan SA Dijebloskan ke Nusakambangan, Siapa Mereka?

Dia menambahkan sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, para narapidana dikumpulkan di Lapas I Madiun sebagai tempat transit. 

Para narapidana kemudian dikawal Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, yakni  lima petugas Lapas I Madiun dan 1 peleton pasukan Batalyon C Sat Brimob Polda Jatim Pelopor Madiun.

Dia mengatakan dipimpin langsung Kepala Lapas I Madiun Asep Sutandar. 

Para narapidana dipindahkan dengan menggunakan armada bus pariwisata 60 tempat duduk.

"Narapidana sekitar pukul 22.00 WIB diberangkatkan dari Lapas I Madiun ke Nusakambangan," lanjut Krismono.

Pemindahannya, lanjut Krismono berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.05.08 - 1516 Tanggal 11 November 2021 dan Nomor PAS -PK.01.05.08 - 1590 Tanggal 22 November 2021.

"Kantor Wilayah sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler