3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes

Minggu, 10 April 2011 – 07:15 WIB

MEDAN - Diperkirakan lebih dari 50 persen, atau sebesar 3,5 juta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri tidak memiliki jaminan kesehatan (Jamkes)Sesuai angka jumlah TKI yang bekerja di luar negeri hingga saat ini yang mencapai 7 juta jiwa

BACA JUGA: Mabes: Pelantikan Para Kapolres Pekan Ini

Bahkan dari jumlah tersebut, hampir 100 persen TKI yang bekerja di luar negeri bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Hal itu dikemukakakan Wakil Ketua MPR RI, DR Farhan Hamid kepada wartawan dalam bimbingan dan arahan kepada TKI asal Sumatera Utara yang akan diberangkatkan ke perusahaan Western Digital Malaysia, di RSU Sari Mutiara, Sabtu (9/4)
"Kalau TKI di Hongkong memiliki jaminan kesehatan, sementara di Arabia sedikit TKI yang menggunakan jaminan kesehatan disebabkan repot, serta tidak diperboleh kan mengurusi rumah tangga  yang lain

BACA JUGA: LIPI Teliti Kasus Ribuan Ikan Mati di Danau Ranau

TKI yang terbanyak itu ada di Malaysia , disana banyak yang tidak punya jaminan kesehatannya, umumnya PRT," ungkapnya.

Menurut anggota DPD-RI asal NAD ini, TKI baik yang bekerja di perusahaan maupun PRT, wajib mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah
Mengingat TKI yang masuk ke negara lain, harus menghormati peraturan yang ada di negara tersebut

BACA JUGA: Program Lurah Menikah Dikawal Camat

"Sebagai Negara Indonesia, wajib memperjuangkan TKI kepada negara sahabat tempat para TKI bekerja untuk bisa menerima apa yang kita ( Indonesia ) pikirkan dan harapkan,"ujarnya.

Terkait hal itu menurut Farhan, Menteri Tenaga Kerja RI, Muhaimin Iskandar tengah berusaha menggodok peraturan-peraturan serta melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait di negara penerima tenaga kerja agar dapat menciptakan kondisi terbaik bagi tenaga kerja"Untuk urusanini PJTKI tidak punya kebijakan untuk menanganinya, karena mereka bukan pembuat kebijakan, tapi hanya pelaksana kebijakannya sajaJadi, tidak bisa kita tekankan kepada merekaKementrianlah yang kita desak untuk terus memperbaiki situasi yang bisa menguntungkan para TKI,"ucapnya.

Lanjutnya lagi,  pihaknya kini juga tengah memperbaiki UU tenaga kerja tahun 2004"Mana-mana yang kurang sekarang sedang diperbaiki melalui peraturan pemerintah, peraturan menteri yang nantinya menjadi undang-undang," imbuhnya

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Anggota DPD-RI asal Sumut, Parlindungan Purba, mengakui jika sejauh ini tidak menutup kemungkinan masih banyak TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan

Tapi, biasanya TKI yang tidak memiliki jaminan kesehatan itu adalah TKI illegal"PRT ke Malaysia sudah tidak diperbolehkan sejak dua tahun belakangan ini, kalau ada TKI yang tidak miliki jaminan kesehatan ya itu mungkin TKI yang PRT, itupun melalui jalan yang tidak resmi (illegal)," ujarnya.

Dalam kesempatan itu  Farhan juga didampingi Dirut RSU Sari Mutiara, dr Tuahman F Purba, Ketua Yayasan Sari Mutiara, W Purba serta Direktur Utama PT Mutiara Karya Mitra sekaligus anggota DPRD Kota Medan, DrsIrwanto Tampubolon(uma)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Jenazah Ketua MRP Dimakamkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler