3,5 Kg Sabu dan 1000 Butir Ekstasi Asal Malaysia Kembali Diamankan, Ini Pelakunya

Selasa, 20 Oktober 2015 – 04:01 WIB
Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - LUBUKBAJA  - Satres Narkoba Polresta Barelang kembali mengamankan 3 kurir narkotika. Mereka adalah Ek, Ml dan Jo. Dari tangan para tersangka ini, polisi turut menyita puluhan paket sabu dengan total berat 3,5 Kg serta 1000 butir pil ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin mengatakan, penangkapan 3 kurir ini dalam waktu dan tempat yang berbeda. Ek dan Ml yang merupakan kurir sabu diamanan di wilayah Batamcentre pada 8 Oktober lalu. Mereka menyelundupkan barang haram itu melalui pelabuhan tikus.

BACA JUGA: Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi

"Sabu ini didatangkan dari Malaysia dan siap diedarkan di wilayah Batam," kata Asep, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin (19/10) siang.

Sementara Jo yang merupakan kurir pil ekstasi diamankan di wilayah Batamcentre pada 16 Oktober lalu. Untuk mengelabui petugas pelabuhan, tersangka menyelipkan pil tersebut ke dalam anggota tubuh.

BACA JUGA: Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Malah Ditahan, Begini Ceritanya

"Tersangka sempat lolos dari petugas dan kita amankan. Ke dua jaringan ini berbeda," terang Asep.

Asep menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait jaringan narkotika ini. Menurutnya, untuk mengungkap jaringan narkotika membutuhkan banyak waktu.

BACA JUGA: Siapa Dua Provokator yang Aktif Menggerakkan Kericuhan di Laga Final Piala Presiden?

"Jaringan para kurir ini terputus, sehingga membutuhkan waktu juga," tuturnya.

Disinggung banyaknya penangkapan para kurir beserta barang bukti, Asep mengaku hal itu sebagai bukti pihak kepolisian menunjukkan peningkatan aktivitas penegakan hukum di lingkungan Polresta Barelang. 

Tercatat dalam waktu 3 minggu belakangan pihaknya telah mengamankan 9 Kg sabu dengan belasan tersangka.

"Bukan berarti dengan pengungkapan banyak, di Batam bebas beredar nakotika," papar Asep.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112 jo 114 jo 115 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan hukuman mati. (opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Polda Turun Tangan Investigasi Kaburnya 7 Tahanan Polsek Ciracas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler